Wacana RSNI Beri SNI Masker Kain, PPP: Jangan Merugikan IKM dan Komsumen

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI menilai, rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain perlu disikapi dengan dikritis dan proporsional.

Di satu sisi, standarisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran, namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri mikro dan kecil bahkan perorangan.

Demikian disampaikan Sekretaris F-PPP DPR RI Achmad Baidowi atau yang akrab dipanggil Awiek kepada para awak media melalui keterangan tertulis menyikapi wacana Kemenperin mengeluarkan SNI bagi masker kain, Senin (28/9/2020)

Awiek menghimbau, Kemenperin harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil menengah bisa memproduksinya dengan mudah.

“Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan,” tegas Wasekjen DPP PPP ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI ini mendesak Pemerintah dalam hal ini Kemenperin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah.

“Hal ini diperlukan, sehingga nantinya masker yang dibuat bisa terus dipergunakan kembali,” sambung anggota Komisi VI DPR RI ini.

Awiek pun mengingatkan, jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen.

“SNI yang telah dirumuskan itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu,” pungkas legislator asal Dapil Jatim XI ini.

Sebelumnya seperti dikutip Detikcom, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas masker kain yang sangat krusial di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Komite Teknis SNI 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil Kemenperin merumuskan RSNI masker kain bersama dengan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.

SNI yang telah dirumuskan tersebut sudah ditetapka Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:

1 Tipe A untuk penggunaan umum

2 Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

3 Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri. (Daniel)