Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti dalam presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di hadapan tim penilai

Kementerian PUPR Tingkatkan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Dengan Pemanfaatan Teknologi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Di tengah Pandemi COVID-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk menjadi lembaga pemerintah yang  informatif dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan. Berbagai inovasi terus dilakukan, diantaranya dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi (IT) sehingga menjadi lebih cepat, akurat dan terpercaya.

Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, sebagai bentuk adaptasi era normal baru (new normal) pandemi COVID-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi publik yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan mengatur SOP yang lebih lengkap, lebih aplikatif hingga ke tingkat UPT/balai dan Surat Edaran Sekjen No. 8 Tahun 2020 tentang SOP Layanan Informasi publik dan Pengaduan Masyarakat Secara Daring Selama Masa Penanganan COVID-19.

“Untuk itu Kementerian PUPR terus menyempurnakan laman eppid.pu.go.id, sehingga pemohon dapat mengetahui progress permohonan informasi. Juga menambah laman informasi seputar COVID-19 yang menghimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam Pelayanan Informasi Publik,” ujar Anita dalam presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di hadapan tim penilai yang terdiri dari Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP  Arif Adi Kuswardono, dan peneliti senior LIPI Prof. Dr. Siti Zuhro, pada Senin (5/9/2020).

Ditambahkan Anita, pemanfaatan teknologi informasi juga dilakukan melalui kolaborasi dengan beberapa pihak yakni penyebarluasan informasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Blaster SMS (TELKOMSEL), Pameran dan Talkshow Jembatan Ikonik yang melibatkan arsitek, Kontraktor dan 5 Perguruan Tinggi, Podcast Sigap Membangun Negeri kerja sama dengan Box2Box Media Network, monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di ruas jalan tol dan rest area Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi bersama PT. Jasa Marga (persero) Tbk, Kantor Staf Presiden dan Komisi Informasi Pusat).

“Dalam pengembangan aplikasi informasi, kami berkolaborasi dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, pemerintah daerah, perbankan dan 20 asosiasi pengembang dengan 15.000 pengembang untuk aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan – SIKASEP ,” tutur Anita.

Pemanfaatan Media Sosial sebagai platform yang sangat efektif dan efisien, saat ini juga dikatakan Anita terus dioptimalkan, dengan kinerja total jumlah followers berbagai media sosial mencapai 1.834.467 (per Agustus 2020) dengan kenaikan followers rata-rata 24% per tahun sejak 2016.

“Beberapa penghargaan yang diraih untuk pengelolaan media sosial Kementerian PUPR, antara lain yakni The Most Popular in Media Awards Category Mainstream Media Monitoring Kategori Kementerian pada acara The 5th PR Indonesia Awards 2020, dan Most Popular Leader in Social Media 2020 Kategori Menteri pada The 6th Jambore PR Indonesia,” ujarnya.

Untuk meningkatkan efektifitas dan keberlanjutan inovasi dan kolaborasi, Anita mengungkapkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PUPR melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala, survei kepuasan pengguna layanan berkala, tindak lanjut hasil monitoring, evaluasi dan survei, dan telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SIPETRUK).

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) merupakan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun satu tahun terakhir. Pelaksanaan Monev KIP merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Monev KIP tahun 2020  diikuti oleh 350 badan publik yang terdiri dari tujuh kategori, yaitu Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.

Para peserta menggunakan aplikasi Monev Elektronik pada website emonev.komisiinformasi.go.id untuk dapat melakukan pengisian kuesioner yang selanjutnya akan diverifikasi. Peserta yang telah mengisi kuesioner memasuki tahap presentasi di hadapan tim penilai untuk menyampaikan sejumlah langkah dan inovasi terkait KIP yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2020. (wst)