Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo - Ditjen Sumber Daya Air bersama Kementerian Agama telah melakukan serah terima delapan (8) bidang tanah Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo

Kementerian PUPR Bersama Kementerian Agama Melakukan Serah Terima  8 Bidang Tanah Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur yang terjadi pada 2006 silam mengakibatkan hilangnya sejumlah lahan termasuk lahan wakaf. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo – Ditjen Sumber Daya Air bersama Kementerian Agama telah melakukan serah terima delapan (8) bidang tanah Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo.

Delapan (8) lahan wakaf yang sudah terbit dan diserahkan penggantian tanahnya tersebut peruntukannya untuk 5 (lima) musholla, 2 (dua) masjid, dan 1 (satu) sekolah, yakni Masjid Baitul Khamdi, Masjid dan Panti Asuhan Nurul Azhar, Musholla Subulus Salam, Musholla Raudhatul Mutaqin, SMK Nusantara dan TK Darussalam, Mushollah Darul Ulum, Musholla Ainul Yaqin, dan Musholla Nurut Taqwa.

Proses penandatangan penyerahan 8 (delapan) bidang tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA)  ini, disaksikan oleh Sesditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Kemenag Sidoarjo, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, BWI Sidorajo, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan jajaran Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).

Kepala PPLS Kementerian PUPR Pattiasina Jefry Recky dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbitnya KMA tersebut. “Sejak terjadinya peristiwa lumpur di Sidoarjo, proses penggantian tanah wakaf ini, kami jalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Tak lupa, Jefry juga menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasihnya kepada para Nazhir serta para pihak yang telah bekerjasama dengan PPLS dalam menyelesaikan proses penggantian tanah wakaf tersebut. Diharapkan kerjasama ini dapat semakin dipererat untuk penyelesaian sisa tanah wakaf yang belum selesai prosesnya.

Sesditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar menyampaikan bahwa penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dimulai sejak 2006. Terbitnya 8 (delapan) KMA ini merupakan awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo. Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik.

Senada dengan Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengaku sudah membuat tahapan penyelesaian puluhan lokasi lainnya. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap pengajuan. Tarmizi mengajak semua pihak, khususnya Nazhir dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk mengawal agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut dikatakan Tarmizi, bahwa 8 (delapan) lokasi ini baru tahap awal. Menurutnya pihaknya masih sedang mengawal proses penggantian tanah wakaf yang lainnya bersama PPLS. Kepada delapan Nazhir yang telah menerima KMA pengantian tanah wakaf, Tarmizi minta agar amanah tersebut dikelola dengan baik. (wst)