Beredar 5 Versi Draf UU Omnibus Law Ciptaker

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Beredarnya 5 versi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) membuat polemik di tengah masyarakat.

Adapun lima versi draf UU Ciptaker itu seperti dikutip CNNIndonesia.com adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman.

Selain itu, perubahan frasa hingga penambahan ayat juga terlihat di lima versi draf UU Ciptaker yang telah beredar di publik tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan, berkenaan dengan jumlah halaman adalah mekanisme pengetikan dan editing.

“Terutama kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik,” kata Azis kepada para awak media pada saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/10/2020).

Azis mengungkapkan, proses pembahasan RUU Ciptaker yang dilakukan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggunakan kertas biasa.

“Tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat 2 proses pengitikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam UU,” ungkapnya.

Azis menyebut, selama ini ada beberapa versi draf UU Ciptaker yang beredar di masyarakat. Ada yang seribu sekian halaman, ada yang tiba-tiba 900 sekian.

“Tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya,” beber politisi Partai Golkar ini.

Kalau sebatas UU Ciptaker, terang Azis, jumlah halamannya hanya sebatas 488 halaman ditambah penjelasan menjadi total 812 halaman.

“Sehingga substansinya mengenai jumlah halaman menjadi 1000 sekian ada yang 900 sekian, secara resmi kami DPR RI berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen netting jumlah halaman menjadi sebanyak 812 halaman,” tutur mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

“Hal-hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat luas,” sambungnya.

Tenggat Waktu 14 Oktober

Azis menjelaskan, adapun mengenai tenggat waktu (deadline) penyerahan draf UU Omnibus Law Ciptaker dari DPR RI kepada Pemerintah adalah pada esok hari, Rabu (14/10/2020).

“DPR memiliki jangka waktu 7 hari pada saat tingkat 2. DPR memiliki 7 hari kerja merujuk pasal 1 butir 18 tata tertib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja yaitu Senin-Jumat, sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020 besok,” ungkapnya.

Azis pun menegaskan, pada saat resmi besok UU Ciptaker akan dikirimkan kepada Presiden, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik.

“Hal-hal yang berkaitan dengan substansi dalam pembahasan di tingkat panja, sebanyak 9 fraksi telah menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” pungkas legislator asal Dapil Lampung 2 itu.

Turut hadir dalam konferensi pers itu antara lain: Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto, anggota Baleg Fraksi PDIP Andreas Susetyo, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, Anggota Baleg Fraksi Golkar Nurul Arifin, Lamhot Sinaga, John Kenedy Azis, Anggota Baleg Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, dan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (Daniel)