M Noer MBS

Walikota Pekanbaru Berhentikan M Noer dari Jabatan Komut BPR

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT berhentikan M Noer MBS dari jabatan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 6 Oktober 2020.

Namun mantan Sekretaris Kota Pekanbaru yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru itu, tidak menerima pemberhentiannya, kini M Noer MBS melakukan somasi kepada Walikota Pekanbaru.

Kepala Bagian Humas Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi Independensi.com mengakui pemberhentian M Noer MBS dari jabatannya selaku Komisaris Utama (Komut) BPR Kota Pekanbaru. Itu bukan pemberhentian, tapi pencopotan.

Dan itu merupakan hak individu Walikota Pekanbaru selaku pemegang saham, mencopot M Noer MBS dari posisi Komut BPR. “Pasti ada pertimbangan sebelum mencopot jabatan itu, tak mungkin asal copot,” ujar Irba Sulaiman.

Saat ditanya adanya informasi somasi M Noer kepada Walikota Pekanbaru terkait pencopotan tersebut, Mas Irba Sulaiman membenarkannya. Somasi itu merupakan hak pribadi M Noer, jika tidak menerima pencopotannya dari jabatan Komut BPR.

Namun perlu diketahui, yang disomasi itu Pemerintah Kota Pekanbaru, bukan atas nama pribadi Firdaus. “Pasti ada pertimbangan-pertimbangan Walikota hingga M Noer MBS yang saat ini menjabat Kadiskes Pekanbaru dicopot dari jabatan Komut BPR,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Yusri – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menjelaskan, pemberhentian pejabat Komisaris Utama (Komut) sebuah perbankan merupakan kewenangan pemegang saham. Undang-undang pelayanan publik ada yang mengatur tentang hal tersebut, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merespon apa yang dilakukan pemegang saham.

Sesuai aturan, seorang pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan sebagai Komut di Perbankan, dimana saat ini M Noer MBS menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru.

Namun demikian kata Yusri, semua kembali kepada pemegang saham, kalau bisa memastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik, maka diperbolehkan memegang jabatan tersebut. Bagusnya ditanyakan saja ke pak Walikota, karena beliau yang memiliki kewenangan menjelaskan hal itu.

Ditanya terkait somasi M Noer kepada Walikota karena dipecat dari jabatan Komut BPR, Yusri menyatakan itu bukan ranah OJK menjelaskan. “ Itu sudah di luar ranah saya,” ujarnya. (Maurit Simanungkalit)