Jaksa Agung Berharap RUU Kejaksaan dapat Mengembalikan Segala Norma Hukum Terkait Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis tudingan sejumlah kalangan yang masih menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagai inisiatif institusinya.

Menurut Jaksa Agung tudingan tersebut sangat tidak tepat karena kejaksaan sebagai bagian dari eksekutif jika mau mengusulkan suatu undang-undang jalur pengusulannya harus melalui pemerintah.

“Karena itu adanya RUU Kejaksaan yang diusulkan DPR RI dapat dimaknai lembaga legislatig memandang perlu segera adanya perbaikan kualitas sistem hukum yang lebih baik, lebih modern dan lebih dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat di Indonesia,” katanya saat menjadi Keynote Speaker Webinar Nasional dengan topik “Membedah RUU Kejaksaan”, Selasa (27/10).

Jaksa Agung pun berharap RUU Kejaksaan dapat mengembalikan dan menyelaraskan segenap norma hukum terkait Kejaksaan yang tersebar di berbagai macam ketentuan sesuai dengan sistematika hukum dan asas-asas hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, tuturnya, dalam membedah RUU Kejaksaan harus melihat secara utuh, holistik dan komprehensif terhadap tugas dan wewenang Jaksa yang tidak sekedar tercantum dalam KUHAP.

“Tapi juga yang tercatum di berbagai macam aturan hukum dan asas-asas hukum yang lain, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional,” ucapnya dalam Webinar yang diselenggaran Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerjasama dengan Universitas Pakuan (UNPAK) Bogor yang dilaksanakan Universitas Pakuan di Hotel Salak Heritage Bogor Jawa Barat

Dia pun menguraikan KUHAP hanyalah sebagian kecil dari sejumlah kewenangan yang dimiliki jaksa. “Terlalu sempit jika melihat RUU Kejaksaan hanya dari sudut pandang KUHAP. Dinamika hukum dan masyarakat serta perkembangan teknologi juga turut andil melatar belakangi urgensi perlunya dilakukan perubahan UU Kejaksaan,” ujarnya.

Dikatakannya untuk lebih memahami konsep dalam RUU Kejaksaan maka harus dibaca dulu naskah akademiknya yang di dalamnya terurai secara utuh dan komprehensif bagaimana arah dan dari mana munculnya berbagai kewenangan Kejaksaan dalam RUU Kejaksaan.

Para nara sumber Webinar nasional dengan topik “Membedah RUU Kejaksaan” yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerjasama dengan Universitas Pakuan (UNPAK).(ist)

Dia menuturkan kalau RUU Kejaksaan tidak kembali ke HIR, tetapi justru cerminan hukum yang progesif karena telah mengakomodir beberapa ketentuan yang berlaku dan diakui secara universal dan internasional saat ini.

RUU Kejaksaan, katanya juga telah sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan menjadi landas pijak Kejaksaan dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan fungsi penegakan hukum.

“Yang meliputi asas single prosecution system, dominus litis, oportunitas, independensi penuntutan dan asas perlindungan Jaksa,” ucapnya.

Jaksa Agung juga kembali menegaskan RUU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain. “Melainkan hanya mengkompilasi ketentua hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan  hanya nasional namun eskalasi Internasional,”ujarnya.

Dikatakannya juga RUU Kejaksaan akan lebih menciptakan check and balance dalam sistem peradilan pidana. “Perlu dipahami bersama penyidik dan penuntut Umum adalah satu kesatuan nafas dalam proses penuntutan yang tidak dapat dipisahkan.”

Oleh karena itu, tutur Jaksa Agung, penyidikan dan penuntutan bukan suatu proses check and balace. “Karena segala hasil pekerjaan penyidik, baik-buruknya, benar-salahnya, bahkan jujur-bohongnya pekerjaan penyidik seluruhnya menjadi tanggung
jawab penuh Jaksa Penuntut Umum di persidangan,” ungkapnya.

Webinar dengan topik “Membedah RUU Kejaksaan “ juga menghadirkan nara sumber Dr Asep Nana Mulyana, SH, MH Kepala Biro Hukum dan Hubungan Internasiona Kejagung, Dr Yenti Garnasih, SH, SH, Dekan FH UNPAK sekaligus Ketua Umum MAHUPIKI, Prof Dr Elwi Danil, SH, MH Wakil Ketum PP MAHUPIKI juga Guru Besar FH Universitas Andalas dan Dr Juniver Girsang, SH, MH sebagai advokat.(muj)