Bareskrim Polri Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Lahan Cengkareng

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/11) terpaksa menunda sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sidang ditunda hingga 30 November 2020 karena salah satu dari empat termohon praperadilan yaitu Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan.

“Ketidakhadiran dari termohon Bareskrim Polri tanpa alasan, sehingga hakim menunda sidang hingga 30 November 2020 untuk tahap pembacaan permohonan praperadilan dari kami,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (17/11)

MAKI sebelumnya bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Bareskrim Polri (Termohon I) dan Polda Metro Jaya (Termohon II) serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon III) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon IV).

Boyamin menyebutkan praperadilan diajukan karena Termohon I dan Termohon II telah menghentikan secara materiel dan secara diam-diam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kasunya berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2015 membeli lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat dengan harga Rp668 miliar untuk dibangun rumah susun.

Namun dari hasil audit BPK dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 menyatakan kalau lahan yang dibeli milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI.

Terhadap temuan BPK tersebut Bareskrim Polri telah memeriksa 17 saksi, ahli dan melakukan penyitaan. Selain itu Bareksirm Polri sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016.

Namun sejak itu, tutur Boyamin, Bareskrim tidak memberi informasi perkembangan penyidikan kepada Kejagung walau Direktur Penuntutan pad JAM Pidsus  sempat dua kali menyurati Bareksrim pada 7 Desember 2016 dan 12 Januari 2017.

Belakangan, ungkap Boyamin, JAM Pidsus mengembalikan SPDP kepada Bareskrim melalui surat Direktur Penuntutan Nomor B-1541/F.3/Ft.1/07/2017 tertanggal 20 Juli 2017.

“Surat mana menjadi dasar pelimpahan berkas penyidikan dari Termohon I kepada Termohon II yang hingga kini tidak terdapat tersangka dari penyidikan yang dilakukan kedua termohon,” tutur Boyamin.

Dikatakannya karena sudah ditangani Termohon II maka seharusnya Termohon II mengirim SPDP ulang kepada Termohon III agar dapat dilakukan pengawasan atas perkembangan perkara dan segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor.

“Tapi hingga permohonan praperadilan diajukan Termohon II tidak juga menetapkan tersangka dan Termohon III tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, dengan berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut sudah seharusnya diambil alih Termohon IV (KPK). “Tapi ternyata Termohon IV tidak juga mengambilalih.”

Boyamin menyebutkan dengan demikian secara materiil dan diam-diam para termohon telah terbukti menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemrov DKI Jakarta.

Karena itu, tuturnya, MAKI selaku pemohon memohon kepada hakim untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Termohon IV.

“Serta memerintahkan Termohon IV mengambil alih penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Boyamin.(muj)