Abdul Fickar Hadjar pengamat hukum yang juga staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti.(ist)

Pengamat: Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 Bertentangan dengan Demokrasi dan Ciri Otoritarianisme

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 terutama soal adanya sanksi pemberhentian bagi kepala daerah sangat bertentangan dengan demokrasi dan kehendak rakyat.

“Instruksi dari Mendagri juga merupakan bentuk atau ciri-ciri Otoritarianisme,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Jumat (20/11) menanggapi Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang menuai sorotan tajam sejumlah kalangan.

Dia menegaskan untuk memberhentikan seorang kepada daerah yang kini dipilih langsung oleh rakyat, tidak sesederhana seperti yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri tersebut.

“Instruksi tersebut justru merupakan wujud arogansi seorang Menteri terhadap para Kepala Daerah. Karena bukan Mentri atau Presiden yang mengangkat seorang Kepala Daerah,” tuturnya.

Dikatakannya juga proses pemberhentian seorang Kepala daerah ada mekanisme atau prosedur hukum dan politik yang harus dijalankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Masalahnya, tutur dia, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemda bahwa Kepala Daerah dipilih lansung oleh rakyat melalui pilkada yang dilaksanakan oleh KPU/D sekaligus berwenang menetapkan pemenangnya.

“Putusan tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, dan Presiden dan Mendagri tinggal menerbitkan putusan pengesahannya,” ucapnya. Oleh karena itu dia menegaskan Presiden dan Mendagri tidak berwenang mencopot atau memprakarsai pemberhentian seorang kepala daerah.

“Tapi prosesnya didasarkan kepada pelanggaran pasal 67 (b) jo 78 (1) c dan (2) d Undang-Undang tentang Pemda yaitu tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan peraturan per Undang-Undangan,” ucapnya.

Selain itu, tuturnya, untuk memakzulkan sepenuhnya adalah hak dan kewenangan DPRD serta melalui sebuah proses yang panjang dan memakan waktu lama minimal satu tahun atau lebih. Antara lain, kata dia, harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung untuk menilai pendapat DPRD beralasan hukum atau tidak.

“Bagi Kepala Daerah yang diusulkan untuk diberhentikan juga diberikan kesempatan membela diri oleh MA,” ujar staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini Oleh karena itu, tutur Abdul Fickar, adalah tidak logis jika Mendagri menganggap dirinya bisa memberhentikan seorang kepala daerah.(muj)