Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Ditemukan Dugaan Keterlibatan Anggota DPR, Kejaksaan Proses 94 Kasus Pelanggaran Pilkada 2020

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah yang melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 menemukan beberapa pelanggaran sebelum pilkada yang diduga melibatkan aparat sipil negara maupun kepala desa.

Bahkan ditemukan juga dugaan keterlibatan anggota DPR RI mendukung pasangan calon di salah satu kabupaten di Propinsi Maluku Utara yang melaksanakan pilkada.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jumat (11/12) terhadap dugaan berbagai pelanggaran sebelum pilkada tersebut telah diproses melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Sejauh ini, tutur Leonard, pihak Kejaksaan RI yang bergabung di Sentra Gakumdu bersama Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian telah memproses 94 kasus dugaan pelanggaran dari 26 Kejaksaan Tinggi.

“Paling banyak dugaan pelanggaran pilkada ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 12 kasus,” ucapnya seraya menyebutkan dari 12 kasus dugaan pelanggaran tersebut kasusnya pun beragam.

Dia mencontohkan adanya aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangkep diduga tidak netral. “Karena ASN itu mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud,” tuturnya.

Berikutnya, ungkap dia, Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus dimana salah satunya di Kabupaten Halmahera Utara diduga melibatkan anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses.

“Achmad Safari dilaporkan karena menghadirkan wakil pasangan calon nomor 1 dan kemudian foto bersama dengan gestur satu jari,” ucap Leo demikian biasa dia disapa.

Sementara itu, tuturnya, Kejati Riau menangani tujuh kasus.
Diantaranya ada video disebar salah satu kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu untuk mendukung salah satu paslon melalui pesan percakapan WhatsApp.

“Pesan tersebut berisi konten dukungan Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu kepada salah satu paslon bupati dan wakil bupati yaitu parlin nomor urut 2,” ujarnya.

Dikatakannya pelanggaran yang melibatkan kepala desa juga ditemukan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menangani enam kasus.

“Contohnya Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sambil mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye,” ungkapnya.

Untuk Kejati lainnya yaitu Maluku, Jawa Barat, Papua dan Lampung masing-masing lima kasus. Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Sulawesi Utara masing-masing empat kasus.

Kemudian Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan NTB masing-masing tiga kasus. Selanjutnya Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara masing-masing dua kasus.

Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

Leo menyebutkan dengan ditanganinya sejumlah kasus dugaan pelanggaran di pilkada 2020 menunjukan Korps Adhyaksa komitmen untuk mengawal dan menyukseskan pesta demokrasi lima tahun sekali itu.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) DR Sunarta SH, MH mengingatkan jajaran kejaksaan yang wilayahnya melaksanakan kegiatan pemilihan kepala daerah Rabu (9/12) untuk tetap bersikap netral dan independen.

“Netralitas aparat sipil negara terutama jajaran Adhyaksa tidak bisa ditawar-tawar lagi dan ini sesuai amanat dari Bapak Jaksa Agung Burhanuddin  pada 22 Juli 2020 lalu,” kata Sunarta, Selasa (8/12).

Dia secara khusus juga meminta kepada aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

“Artinya jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon,” ucap mantan Kajati Jawa Timur ini.

Selain itu dia mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Sunarta mengatakan juga biasanya menjelang hari pencoblosan adalah waktu paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama Sentra Gakkumdu. “Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dia meminta aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lain di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.

Adapun pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(muj)