Menkopolhukam Mahfud MD

Radikalisme Agama di Indonesia Butuh Ketegasan Pemerintah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, diminta tidak main hakim sendiri sehubungan keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Prof Dr Mahfud MD menggelar konferensi pers membubarkan Front Pembela Islam (FPI) terhitung Rabu, 30 Desember 2020.

Hal itu dikemukakan praktisi hukum, Andel SH di Pontianak, menanggapi konferensi pers Mahfud MD. “Berantas radikalisme agama di Indonesia butuh ketegasan Pemerintah. Masalah FPI, biarkan menjadi ranah Pemerintah. Kita berikan kesempatan kepada Pemerintan Republi Indonesia, untuk bekerja,” kata Andel.

Andel mengatakan, masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, harus percaya akan kinerja aparat Pemerintah, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Inonesia (Polri), Jaksa Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Agama dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurut Andel, masyarakat untuk menghindari melakukan aktifitas yang bisa menimbulkan masalah sosial baru, masalah masalah FPI sudah sepenuhnya menjadi ranah penanganan Pemerintah Republik Indonesia.

Andel menuturkan, setelah mencermati materi konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, sikap Pemerintah Republik Indonesia sudah tegas dan jelas, pasca penetapan Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dan 5 pentolan FPI sejak Sabtu, 13 Desember 2020.

 Dalam konferensi pers yang tidak diberi kesempatan tanya-jawab, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Kemanan Republik Indonesia, Prof Dr Mahfud MD, mengatakan, “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.”

“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Organisasi Massa (Ormas).

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014,” ujar Mahfud MD.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. “Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” ujar Mahfud.

Pembubaran resmi FPI terhitung Rabu 30 Desember 2020, tindaklanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

Reputasi MRS jatuh pasca keputusan Pengadilan Negeri Jakarta, membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesumnya dengan janda bahenol Firza Husein, Selasa, 29 Desember 2020. Karena chat mesum, sudah menyangkut moralitas MRS.

Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Moralitas sebagai ”kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk.

Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.

Moral secara etimologi diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu, dan ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika.

Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.

Secara terminologi moralitas diartikan oleh berbagai tokoh dan aliran-aliran yang memiliki sudut pandang yang berbeda

Moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat.  Moralitas adalah sikap hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari hati).

Moralitas terwujud apabila orang mengambil sikap yang baik karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan ia mencari keuntungan. Moralitas sebagai sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih.

Kasus chat mesum MRS bermula pada awal 2017 silam ketika perbincangan via aplikasi bertukar pesan antara diduga dirinya dengan seorang perempuan beridentitas Firza Husein viral di media sosial.

Percakapan itu terungkap bersumber dari laman baladacintarizieq.com dan memperlihatkan foto seorang perempuan tanpa busana yang diduga merupakan Firza. Sedangkan Rizieq adalah lawan bicara dalam percakapan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas keresahan masyarakat lantaran percakapan tersebut mengandung konten pornografi.

Di saat yang bersamaan, Aliansi Mahasiswa Antipornografi juga melayangkan laporan dalam kasus yang sama. Pelapor meminta polisi segera mengusut dan memastikan keaslian tangkapan layar percakapan tersebut.

Pada 29 Januari 2017, polisi mengamankan Firza dari kediaman orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur. Namun, penangkapan tersebut terkait kasus makar yang diduga menyeret Firza bersama 10 orang lain yang ditangkap polisi sejak Desember setahun sebelumnya.

Beberapa hari usai penangkapan, polisi turut menggeledah kediaman Firza Husein kasus percakapan mesum dengan dengan MRS. Dalam penggeledahan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyita bantal, sprei, dan televisi. 

Penyelidikan kasus percakapan mesum MRS dan Firza sempat mandek. Polisi memanggil Firza dan Rizieq pada April 2017, atau tiga bulan sejak laporan itu dilayangkan.

Hingga Mei 2017, keduanya tetap mangkir untuk menghadiri pemanggilan hingga polisi menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. MRS sendiri diketahui tak berada di Indonesia sejak akhir April karena menjalani umrah ke Arab Saudi sejak 26 April 2017.

Firza kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat mesum dengan MRS pada 16 Mei 2017 usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Kala itu, Firza didampingi adik yang juga kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kendati demikian, polisi tidak langsung menahan Firza dengan alasan kesehatan.

Hingga dua pekan usai penetapan Firza sebagai tersangka, polisi masih menunggu kepulangan MRS dari Arab Saudi. Namun, kala itu, MRS memutuskan menolak untuk pulang karena merasa telah dikriminalisasi.

Melalui pengacaranya, MRS meyakini percakapan tersebut telah direkayasa untuk membunuh karakternya.

Menyusul Firza, dua pekan kemudian, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai pada 29 Mei 2017. Penetapan tersangka Rizieq usai polisi melakukan gelar perkara.

Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka.

MRS disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

MRS nyatanya tak pernah menjalani pemeriksaan hingga lebih dari setahun usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Di tengah ketidakjelasan kasus tersebut, pada 22 April 2018, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar pertemuan dengan Presiden Repulbik Indonesia, Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah perwakilan PA 212 yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Slamet Maarif, Al Khaththath, Sobri Lubis, Yusuf Martak, Usamah Hisyam, dan Misbahul Anam.

Dalam pertemuan itu, mereka pun membicarakan soal sejumlah dugaan kasus kriminalisasi yang menjerat ulama dan aktivis 212.

Tak kurang dari sebulan kemudian, pada awal Mei 2018 Polda Jawa Barat menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka MRS. Kasus lain yang menjerat MRS.

Tak lama kemudian, giliran MRS sendiri mengumumkan bahwa kasus dugaan chat mesum juga telah di-SP3-kan oleh polisi.

Kini, kurang dari dua bulan usai kepulangannya pada Selasa, 29 Desember 2020, status SP3 kasus chat mesum Rizieq telah dibatalkan pengadilan. Dengan kata, polisi bisa kembali melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. (Aju)