Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri saat hendak dibawa ke Rutan untuk ditahan, Senin (1/2) lalu.(ist)

Pasca Penetapan Tersangka Asabri, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Manajer Investasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pasca penetapan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/2)

Dari kedelapan orang saksi yang diperiksa untuk didalami keterangannya, enam orang diantaranya dari perusahaan manajer investasi (MI). Sedangkan dua orang saksi lainnya yaitu satu dari PT Asabri dan satu dari Komite Audit PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Selasa (2/2) pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan guna mencari fakta-fakta hukum.

“Selain untuk mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asabri,” ucap Leo demikian biasa disapa.

Ke enam saksi dari MI yang diperiksa antara lain DB mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services, SW Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, dan IM Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management.

Kemudian saksi JMF Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi dan RAS Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen.

Dua saksi lainnya, tutur Leo, yaitu RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.

Kejaksaan Agung dalam kasus Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Senin (1/2).

Lima tersangka diantaranya dari PT Asabri yaitu masing-masing dua mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Wijaya. Kemudian mantan Direktur Keuangan Asabri berinisial BE, Direktur Asabri berinsial HS dan Kepala Divisi Investasi Asabri berinisial IWS.

Sedangkan tiga tersangka lain Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra serta Presiden Direktur PT Prima Jaringan berinisial LP.

Dari delapan tersangka tersebut enam tersangka telah ditahan di dua tempat terpisah. Tersangka Adam Racmat Damiri dan Sonny Widjaya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka BE, HS, IWS dan LP ditahan di di Rutan Kelas I Jambe,Tigaraksa, Tangerang. Sementara Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tidak ditahan karena dalam status ditahan dalam perkara Jiwasraya.(muj)