Tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Sukabumi saat membacakan tuntutan dalam sidang secara online atau virtual terhadap 14 terdakwa kasus narkotika jenis shabu dan TPPU.(ist)

Jaksa Tuntut Mati 13 Terdakwa Sindikat Peredaran 359 Kilogram Shabu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuntut mati 13 terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 kilogram yang melibatkan dua warganegara asing. Sementara salah satu terdakwa dituntut  lima tahun penjara terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Surat tuntutan terhadap para terdakwa telah dibacakan Tim JPU dalam sidang yang berlangsung secara online atau virtual pada Kamis 4 Maret 2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (6/3).

Leonard mengatakan dalam kasus tersebut para terdakwa disidangkan secara terpisah dalam empat berkas perkara oleh tim JPU.

Berkas perkara pertama ada sembilan terdakwa. Mereka yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, M Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar, Risris dan Yunan Ferdiantono.

Ke sembilan terdakwa oleh tim JPU dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dituntut masing-masing hukuman mati.

Berkas perkara kedua, tutur Leonard, ada dua terdakwa asal Iran dan Pakistan. Masing-masing atas nama terdakwa Hossein Salary Rashid dan Samiullah bin Nadir Khan.

Keduanya juga dinyatakan tim JPU terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal-pasal yang sama didakwakan ke sembilan terdakwa lainnya dan juga dituntut hukuman mati.

Sedang untuk berkas perkara ketiga terdakwa Hossein Salary Rashid juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam pasal yang sama dan melanggar pasal 3 jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) bersama terdakwa Atefeh Nohtani.  Keduanya juga dituntut  masing-masing dengan hukuman pidana mati.

Sedangkan berkas perkara ke empat atas nama terdakwa Risma Ismayanti yang dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Risma dinyatakan Tim JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  pasal 5 ayat (1)  jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leo menyebutkan sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin (15/3) dengan acara pembacaan pledoi atau nota Pembelaan dari tim kuasa hukum para Terdakwa. (muj)