Gubernur DKI Ubah Standar Gaji Calon Pembeli Ruma DP 0

Loading

JAKARTA –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah standar gaji bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti program rumah DP 0 Rupiah. Dari yang tadinya minimal Rp 7 Juta menjadi Rp 14,8 juta.

Perubahan standar gaji, diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan,” demikian diktum Kepgub yang dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan penyesuaian gaji untuk rumah DP 0 rupiah dikarenakan untuk memperluas target pasar. Meski target pembangunan berubah, semula 332214 unit menjadi 10.460 unit.

“Kita lakukan penyesuaian karena pandemi Covid-19. Kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkoreksi,” tutupnya.