JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aech berhasil meringkus buronan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, Rabu (24/3)
Riki berhasil ditangkap Tim Tabur di rumah orangtuanya di gampong atau Desa Meue, Kecamatan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya setelah lima bulan buron.
“Saat ditangkap Riki yang masih berstatus tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan kepada Independensi.com, Rabu (24/3).
Mukhzan mengungkapkan awal buronnya tersangka ketika penyidik Polres Pidie Jaya menyerahkan tahap dua atau tersangka berikut barang-bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 20 September 2020.
“Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata mantan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau.
Selanjutnya tersangka Riki dititipkan di sel isolasi Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pidie Jaya karena dari hasil Rapid Tes menunjukan yang bersangkutan positif covid 19.
“Namun setelah beberapa hari dalam sel isolasi Gugus Tugas Covid diketahui tersangka pada 4 Oktober 2020 melarikan diri. Sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejari Pidie Jaya sampai ditangkap hari ini, ” tuturnya.
Mukhzan mengatakan setelah ditangkap tersangka kini sudah ditahan kembali di Rutan Sigli guna proses persidangan dengan sangkaan melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (muj)