Sejumlah bus aset milik salah satu tersangka yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asabri.(ist)

Kejaksaan Agung Sudah Sita Aset para Tersangka Asabri Senilai Rp10,5 Triliun

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah bekerja begitu keras Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus  sejauh ini berhasil menyita aset-aset dari ke sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri senilai Rp10,5 triliun.

Nilai tersebut setidaknya sudah mendekati hampir separuh dari taksiran dugaan nilai kerugian negara dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri sebesar Rp23,7 triliun.

“Tapi taksiran aset para tersangka senilai Rp10,5 triliun itu adalah taksiran sementara,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/4).

Febri membenarkan dari nilai sementara aset-aset para tersangka yang disita pihaknya, sudah termasuk tambang aset atau terkait milik dari salah satu tersangka yaitu HH.

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menyita ribuan aset para tersangka kasus PT Asabri. Diantaranya berupa tambang, kapal, perhiasan, lahan, bangunan, kendaraan angkutan bus maupun kendaraan mewah.

Penyitaan terhadap aset-aset dari ke sembilan tersangka tersebut seperti pernah disampaikan Febri dalam rangka pengembalian dugaan kerugian negara dari kasus PT Asabri.

Dari ke sembilan tersangka, lima dari unsur Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri. Kemudian Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar dan Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi serta Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Sedangkan empat tersangka dari pihak swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Jimmy Sutopo.

Dari sembilan tersangka, tujuh tersangka diantaranya ditahan. Sedang dua tersangka lain yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah lebih dahulu ditahan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.(muj)