Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah.(foto/muj/independensi)

Kasus Asabri, Berkas Sembilan Tersangka Dilimpahkan kepada Penuntut Umum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi PT Asabri memasuki babak baru dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke sembilan tersangka oleh tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah mengatakan penyerahan berkas perkara ke sembilan tersangka atau tahap satu tersebut dilakukan tim jaksa penyidik pada Jumat (30/4).

“Selanjutnya tim JPU akan meneliti kelengkapan dari berkas perkara para tersangka Asabri, baik secara formil maupun materil,” kata Febri, Sabtu (1/5).

Dia menyebutkan terkait masalah aset-aset para tersangka yang telah disita pihaknya, sejauh ini nilainya sudah termasuk lumayan yaitu sebesar Rp11 triliun.

Febri juga menegaskan pihaknya masih terus menelusuri aset-aset para tersangka, baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk disita dan menutupi dugaan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

Sementara sebelum pelimpahan berkas perkara, tim jaksa penyidik memeriksa tiga orang saksi, Jumat (30/4). Ketiganya yaitu MAY selaku Direktur Utama PT. Anugerah Sekuritas, LVH selaku Nominee dan AM selaku Direktur PT. Alfa Energi Investama.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiga saksi tersebut diperiksa terkait broker PT. Asabri dan transaksi PT. Asabri yang menggunakan trade id dari broker tersebut.

Sebelumnya tim jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi pada Rabu (28/4). Keduanya yaitu DH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Wanaartha Life dan BH selaku Kepala Grup Hukum BNI (Persero) Tbk.

“Para saksi diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri,” kata Leo demikian biasa disapa. Dia menyebutkan pemeriksaan para saksi terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri.

Kejagung dalam kasus  dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana invesgasi PT Asabri telah menetapkan sembilan tersangka. Lima diantaranya dari unsur PT Asabri dengan dua diantaranya mantan Direktur Utama yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Tiga lainnya Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar, Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Sementara itu empat tersangka lain dari swasta. Mereka yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR).(muj)