Kejagung kembali Periksa Tiga Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri telah dilimpahkan kepada tim jaksa penuntut oleh tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Jumat (30/4).

Namun untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka tersebut, tim jaksa penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/5).

Salah satunya yaitu R anak buah tersangka Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International. “Saksi R selaku General Manager Finance dari PT Hanson International,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Eben Ezer Simanjuntak, Senin (3/5).

Sedangkan dua saksi lainnya yang diperiksa tim jaksa penyidik yaitu MAY selaku Direktur Utama PT Anugerah Sekuritas dan AA selaku Head Compliance PT. MNC Sekuritas.

Leo demikian biasa disapa mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut adalah untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri.

“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” kata mantan Wakajati Papua Barat ini.

Kejagung dalam kasus PT Asabri menetapkan sembilan tersangka. Lima diantaranya dari unsur PT Asabri dengan dua diantaranya mantan Direktur Utama yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Tiga lainnya Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar, Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Sementara empat tersangka dari swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR).(muj)