Anies Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Tempat Terbuka dan Prokes Ketat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan izin pelaksanaan salat Idul Fitri di ruang terbuka, agar leluasa mengatur jarak antar jamaah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh masjid di Ibu Kota saat pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya,” ucap Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Mengenai regulasi detil saat pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri, akan diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, seluruh pihak wajib bersiaga mengantisipasi potensi lonjakan kasus kembali jelang hari raya lebaran atau pasca lebaran.

Terlebih lagi, imbuhnya, klaster penularan Covid-19 kembali muncul seperti di pasar, perkantoran, dan tempat-tempat publik lainnya.

Anies menambahkan, potensi lonjakan kasus tidak hanya diakibatkan tingginya mobilitas warga Jakarta. Namun, warga penyangga Jakarta seperti Bekasi, Depok, Tangerang turut andil menjaga tren angka kasus positif Covid-19.

Untuk itu, Anies mengatakan, daerah-daerah penyangga Jakarta dilibatkan aktif dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Bahkan tetangga kita di daerah penyangga Ibu Kota juga diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilisasi warga tersebut,” imbuhnya.