JAKARTA (Independensi.com) – Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kritisi dua dari 16 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan akan menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Puan akan digugat karena menerbitkan Surat Ketua DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 orang.
“Masalahnya kedua nama calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pasal 13 huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (6/8).
Boyamin menyebutkan pasal tersebut mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sedang kedua calon, tuturnya, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin belum sampai dua tahun meninggalkan jabatan di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
Dia mengungkapkan berdasarkan Curriculum Vitae (CV) Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan Harry Z Soeratin, tuturnya, pada Juli 2020 dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Dikatakannya pemaknaan pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 yang berpendapat bahwa pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.
Dia menuturkan gugatan yang akan diajukan MAKI melalui PTUN Jakarta pada minggu depan bertujuan untuk membatalkan surat tersebut. “Termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut,” ujarnya.
Dia menyebutkan MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
“Jika kedua nama calon tersebut tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” ujarnya.(muj)