Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.(ist)

IPW Desak Polri Adili Oknum Anggota Brimob Diduga Aniaya Ibu Rumah Tangga

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

IPW pun mendesak Komandan Korps Brimob Irjen Anang Revandoko untuk menangkap oknum anggotanya yakni Dominggus Dacosta yang diduga menganiaya korban yakni Norce Amuranti Korengkeng.

“Selain itu membawanya ke sidang etik untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8)

Sugeng mengungkapkan kasus penganiayaan terjadi, Sabtu (26/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek ABRI Sukasari, Bogor. Korban pun telah melapor  ke Polresta Bogor pada malamnya dengan Laporan Nomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar, tertanggal 26 Juni 2021.

Kasusnya, tutur Sugeng, berawal ketika Norce mengendarai kendaraan motor roda dua berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati.

“Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki motornya. Namun entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya,” katanya.

Saat itu datanglah Norce berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce. Sugeng menyebutkan Norce dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok.

“Tetapi setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri,” ucapnya seraya menyebutkan selain Norce, ada korban lain dari Dominggus yaitu Deki wermasubun yang diduga dianiaya hingga giginya rontok.

Selain itu, ibu Flora yang diancam dengan parang dimana kejadiannya satu tahun yang lalu yang sudah dilaporkan ke Polresta Bogor. “Tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan ada pembiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang ulang tersebut,” ucap Sugeng.

Dikatakannya walau sudah ada laporan polisi, karena yang bermasalah anggota brimob maka sepatutnya secara internal, institusi Polri harus mengusutnya sesuai kode etik dan profesi Polri.

Pasalnya, kata Sugeng, setiap anggota Polri melekat komitmen moral. Baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian. IPW pun menilai oknum anggota brimob Dominggus telah menciderai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada pasal 10 disebutkan Setiap Anggota Polri wajib: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f. yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.(muj)