Surat edaran Ketua Komite Penanganan Covid 19 Kota Bekasi, wajib gunakan barcode PeduliLindungi. (humas)

Pelayanan Publik di Pemkot Bekasi Wajib Gunakan Barcode PeduliLindungi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-
Penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan  pelayanan publik. Misalnya, pembuatan dan perpanjangan KTP, Kartu Keluarga, pembuatan dan perpanjangan SIM dan pelayanan lainnya.

Dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan  bahwa masyarakat sudah divaksin covid 19. Kewajiban ini berdasarkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan  Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmar Effendi.

Surat edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid 19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini, ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid 19, tanggal 9 September 2021.

Disebutkan dalam surat edaran itu, hal tersebut  sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin covid 19.

Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 7 sampai 13 September 2021.

Penggunaan barcode PeduliLindungi, juga diwajibkan bagi semua masyarakat pengunjung pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bekasi, yang saat ini kapasitasnya pengunjung 50 persen, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. (jonder sihotang)