Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang biasa juga dijuluki Gedung Bundar atau Gedung Bulat.(foto/muj/independensi).

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Mantan Pejabat Desa Terkait Aset Teddy Tjokro

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri terkait tersangka Teddy Tjokrosapuro Presiden Direktur PT Rimo International Lestaridan 10 Manajer Investasi, Selasa (19/10).

Dua dari tujuh saksi yang diperiksa di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta diantaranya merupakan mantan pejabat Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Keduanya masing-masing JAN selaku mantan Kepala Desa Muncung dan AA selaku mantan Sekretaris Desa Muncung. Sedangkan lima saksi lainnnya diperiksa untuk tersangka 10 Manajer Investasi,

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, Rabu (20/10) pemeriksaan kedua mantan pejabat Desa Muncung terutama terkait masalah aset dari tersangka TT.

“Paling keterangan yang diminta dari kedua pejabat desa tersebut berkaitan soal aset. Misalnya tersangka TT memiliki aset dengan membeli tanah di Desa tersebut untuk investasi,” kata Supardi.

Adapun lima saksi lain yang diperiksa yaitu MW selaku Nominee, RMAHC selaku Nominee, PP selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen, J selaku Direktur Utama PT. Victoria Manajemen Investasi dan ABS selaku Direktur PT. Strategic Management Service.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan untuk ke lima saksi diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi.

“Pemeriksaan para saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terhadi di PT Asabri,” kata Leonard seraya menyebutkan juga pemeriksaan tersebut terkait dengan apa yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri.(muj)