Kejati Sumut Berhasil Selamatkan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi Rp38,1 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Ida Bagus Nyoman Wismantanu beserta jajarannya di daerah sejak Januari hingga Oktober 2021 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp38,1 miliar.

Keuangan negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri.

“Khusus untuk Kejati Sumatera Utara sendiri melalui bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29 miliar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (5/11).

Leonard menyebutkan uang negara yang diselamatkan tersebut berasal dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebagian telah dilimpah ke penuntutan pada Kejati Sumatera Utara.

Adapun uang negara yang diselamatkan dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati dan jajarannya di daerah antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas sebesar Rp25 juta.

Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa 63 unit tanah beserta bangunan seluas 10.729,12 M2 dan kebun kelapa sawit seluas 39.631,18 M2 dengan nilai Rp15,6 miliar.

Selain itu dari kasus Bank BTN berupa 11 unit rumah senilai Rp13, 2 miliar, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa satu unit rumah dan bangunan senilai Rp150 juta dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642
hektare.(muj)