Cegah Gelombang Ketiga, Kajati: Pengelola Usaha Lalai Prokes Harus Disanksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah menegaskan untuk mengurangi resiko tinggi dan mengendalikan penularan Covid 19 di akhir tahun 2021 maka perlu adanya pendisiplinan yang ketat.

“Terutama di tempat-tempat umum yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat seperti Mall, cafe, restauran maupun tempat-tempat wisata di Jakarta,” kata Febrie, Sabtu (27/11)

Karena itu, katanya, untuk  mencegah gelombang ketiga  di libur Natal dan Tahun Baru maka protokol kesehatan harus betul-betul diterapkan dengan ketat di tempat-tempat umum tersebut.

“Para pengelolanya harus tetap menggunakan peduli lindungi dan hasil Swab. Tapi jika lalai mereka harus dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur yang kini sedang dibuat,” kata Febrie yang menyebutkan sarannya itu juga disampaikan dalam Rapat Koordinasi belum lama ini di Balaikota DKI Jakarta.

Rakor yang digelar Gubernur DK Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji membahas persiapan jelang libur natal dan tahun baru dan pengendalian penularan Covid-19 diakhir tahun.

Febri menyebutkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang kini sedang dibuat Pemprov DKI Jakarta bersama stake holder terkait mangacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang aturan soal pelaksanaan PPKM di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

“Kemarin pembahasan Inmendagri Nomor 62 akan dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta,” ucap mantan Direktur
Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung ini yang hadir dalam Rakor didampingi Asintel Bahrudin.

Dikatakannya dengan adanya Pergub bisa mengikat para pengelola agar tetap menjaga dan mematuhi prokes dengan ketat. “Supaya tidak meledak jadi gelombang ketiga seperti libur Lebaran kemarin,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari Pergub tersebut diperlukan juga pembentukan satgas yang akan ditugaskan ditempat-ditempat yang sudah di identifikasi akan ramai pengunjung.

Seperti diketahui Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 berlaku mulai 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022 dan diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Sesuai dengan Inmendagri  sejumlah kegiatan diperketat. Antara lain larangan mudik atau bepergian dan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.

Kemudian himbauan agar sekolah tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.

Selain itu mengatur kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3, serta meniadakan sementara kegiatan seni budaya dan olahraga.

Poin selanjutnya menutup seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022 dan memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021.

Selain juga memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan restoran. Memperketat aturan di tempat wisata.(muj)