Jaksa Agung: Saya Tak Segan-Segan Seret dan Benamkan Mafia Tanah ke Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan dirinya tidak akan segan-segan menyeret para mafia tanah ke meja hijau atau pengadilan serta membenamkannya ke dalam penjara.

“Bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” kata Jaksa Agung masih dalam kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhir pekan lalu.

Dia mengakui keberadaan para mafia tanah sangat meresahkan dan berimplikasi terhambatnya proses pembangunan nasional. “Selain rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing bahkan para mafia telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah,” ungkapnya.

Oleh karena itu dia meminta para jaksanya bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tumbuh subur sampai saat ini.

“Seakan-akan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” tutur Jaksa Agung seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya, Minggu (27/11).

Dia pun mengharapkan Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia tanah untuk mengganggu tatanan yang ada.

“Salah satu upaya untuk memberantasnya adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,” tuturnya.

Dia menyebutkan celah tersebut antaral lain dengan belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional dengan administrasi pertanahan yang ada di desa.

“Misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA),” ungkap mantan JAM Datun ini.

Celah lainnya, tutur dia, belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Begitupun tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus atau terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

Oleh karenanya problematika tersebut menjadi atensinya. “Karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” ucap Jaksa Agung.

Dia juga telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri segera membentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

Terlebih, kata Jaksa Agung, di tanah Sumatera Selatan banyak terkandung sumber daya alam, maka sangat rentan terjadi sengketa lahan akibat perbuatan para mafia tanah.

“Ayo kita basmi para mafia tanah sampai ke akarnya. Termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat,” ucapnya. (muj)