Kapuspenkum: Mendag Zulkifli Hasan Tidak akan Dipanggil Sebagai Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipastikan tidak akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula priode tahun 2015-2023.

“Karena tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada Juli 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (06/102023) sehubungan pertanyaan dari sejumlah media tentang kemungkinan dipanggilnya Zulkifli sebagai saksi.

Dia pun mengungkapkan kasus impor gula terkait kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Oleh karena itu, ujarnya, Menteri Perdagangan saat ini justru memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk membuka kasus impor gula secara objektif dan transparan.

“Selain itu memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantornya dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Kejaksaan Agung seperti diketahui kembali membongkar tiga kasus baru dugaan korupsi termasuk kasus impor gula priode 2015-2023 di era Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto dan Muhammad Lutfi.

Selanjutnya melalui tim penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (03/10/2023).

Adapun ruangan di kantor Kementerian Perdagangan yang digeledah yaitu ruangan Tata Usaha Menteri, Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik menggeledah ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Dari penggeledahan di dua tempat tersebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor gula.(muj)