JAKARTA (Independensi.com) – Sidang perdana terdakwa Didit Wijayanto Wijaya seorang advokat yang dianggap menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan dimulai pada Selasa (25/1) pekan depan.
Sementara untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa tetap ditahan hakim selama 30 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah hakim ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022.
“Penahanan terhadap terdakwa Didit Wijayanto Wijaya terhitung sejak 12 Januari hingga 10 Februari 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Selasa (18/1).
Sedangkan untuk jadwal sidang perdana terdakwa pada 25 Januari 2022 ditetapkan berdasarkan penetapan Hakim Ketua Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022.
“Hakim juga memerintahkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan terdakwa, alat bukti dan barang-bukti,” kata Leo.
Seperti diketahui terdakwa Didit Wijayanto dianggap menghalangi penyidikan kasus LPEI yang dilakukan Kejagung. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa selaku advokat, penasehat hukum atau konsultan hukum dari tujuh saksi kasus LPEI.
Leo menyebutkan bahwa terdakwa telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus LPEI tahun 2013-2019,” ujarnya. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dianggap melanggar pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)