PEKANBARU (Independensi.com) –Penasehat Hukum (PH) terdakwa Maryani menghadirkan tiga (3) orang saksi meringankan (a de Charge) terkait dugaan investasi bodong yang mengakibatkan warga Pekanbaru mengalami kerugian sebesar Rp 84,9 miliar.
Ketiga saksi a de Charge tersebut antara lain Susan, Yeni dan Davit Hutagalung, didengar kesaksiannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, (31/1) siang.
Dalam sidang yang dipimpin Dr Dahlan SH,MH dibantu Estiono SH,MH dan Tommy Manik SH masing-masing hakim anggota, saksi Yeni yang mengaku sebagai marketing saat menjawab penasehat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya ada menerima fee sebanyak 2 persen dari setiap nasabah yang menginvestasikan uangnya di Fikasa Group.
Dari 2 persen itu, 1,5 persen merupakan bagiannya, dan 0,5 persen lagi di pergunakan untuk operasional kantor Fikasa Group di Jl Riau Pekanbaru.
Anehnya, disaat Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Pitalosa maupun Herlina Samosir mencecar pertanyaan siapa saja nasabah yang berhasil digaetnya menginvestasikan uangnya di perusahaan Fikasa, menurut Yeni, pihaknya tidak ingat lagi.
Aneh memang, Yeni yang dihadirkan sebagai saksi A de Charge untuk terdakwa Maryani lebih banyak mengatakan tidak tau, atau tidak ingat.
Akan halnya saat JPU menanyakan struktur organisasi Fikasa Group di Pekanbaru, lagi-lagi Yeni hanya mengatakan tidak ingat.
Begitu juga halnya ketika JPU menanyakan, apakah saksi Yeni mengetahui keberadaan ijin dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipergunakan dalam menjalankan operasional mencari nasabah agar bersedia meng-investasikan uangnya di Fikasa Group?
Yeni dengan tegas mengatakan, bahwa perusahaan tempatnya bekerja tidak ada memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun dari Bank Indonesia.
“Yang memiliki ijin dari OJK itu hanya PT Inti Fikasa Securitas,” ujar Yenny
Sementara Susan yang mengaku masih punya hubungan keluarga (sepupu) dengan Maryani, dalam kesaksiannya mengatakan, pihaknya benar bekerja di Fikasa Group, namun yang memberikan gaji atau upahnya adalah Maryani.
Dalam praktek dilapangan kata Susan, pihaknya selalu pergi bersama Maryani menemui setiap nasabah di sekitar Kota Pekanbaru. “Seingat saya, tidak pernah Maryani pergi menemui nasabah sendirian, selalu bawa saya,” kata Susan.
Sebagaimana diketahui, perkara nomor 1169 atas nama terdakwa Maryani, disidangkan secara terpisah dengan terdakwa nomor 1170 atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim.
Sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan para saksi meringankan (A de Charge) atas nama terdakwa Maryana, sedangkan untuk terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim, keterangan saksi ahli maupun saksi A de Charge akan digelar pada sidang hari Jumat, 4 Februari 2022 mendatang.
Para terdakwa diajukan ke pengadilan karena di dakwa melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 84,9 miliar.
Setidaknya, ada 10 nasabah warga Pekanbaru yang menjadi korban akibat ulah terdakwa.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 7tahun 1992 tentang Perbankan Yo pasal 64 ayat 1 Yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 378 Yo pasal 64 ayat (1) Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 372 Yo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Maurit Simanungkalit)