Petugas Polrestabes Surabaya Jawa Timur saat mendatangi rumah Lukman Hakim Surya Sulaksa tersangka kasus penganiayaan yang terletak di Jalan KH Achmad Fadil Sidayu Gresik Jawa Timur

Tersangka Kasus Tindak Penganiayaan Dua Tahun Baru Ditangkap

Loading

SURABAYA (Independensi.com) – Perjuangan panjang pantang menyerah yang dilakukan Ella (34) selama dua tahun, dalam menuntut sebuah keadilan atas tindak penganiayaan yang dialaminya akhirnya membuahkan hasil.

Apalagi selama ini, pelaku tindak penganiayaan yang bernama Lukman Hakim Surya Selaksa yang notabene mantan suami korban (Ella, red) dinilai sangat licin dan tidak koperaktif. Sehingga, penyelesaian kasusnya berjalan sangat lambat.

Bahkan, Ella sang korban tindak pengiayaan ini tidak henti-hentinya untuk selalu mempertanyakan tindak lanjut kasus yang dialaminya ke pihak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

“Terus terang perjuangan saya untuk meminta keadilan kepada pihak kepolisisan ini, sangat panjang dan melelahkan mas. Hingga saya sempat kecewa dengan lambatnya penanganan, padahal kasus yang saya alami sudah saya laporkan bersama pengacara saya ke Polrestabes Surabaya dengan bukti laporan : LP/B/1041/XI/Res.1.6/2020/ Reskrim/SPKT/ Restabes” ujarnya, Selasa (8/3).

“Alhamdulillah semalam, saya dapat kabar dari pengacara saya jika pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku disekitar rumahnya yang berada di kawasan Jalan Bhaskara Tengah C No 4 Surabaya,” katanya.

Senada disampaikan Moh. Taufik, SH, MH kuasa hukum korban bahwa tersangka sedang diamankan di unit PPA dan telah dilakukan pemeriksaan serta berlanjut penahanan. Dikarenakan ketidakkooperatifan dari pihak tersangka.

“Kita sangat apresiasi langkah maju polisi yang telah menangkap tersangka, dan menahannya. Semoga ini, bisa menjadi preseden baik dalam penanganan kasus klien saya ini,” imbaunya.

“Penangkapan tersangka dilakukan polisi sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar rumahnya dan tersangka tidak melawan saat ditangkap,” tuturnya.

Meski demikian Taufiq menilai langkah pihak kepolisian terhadap kasus kliennya sangat lambat. Padahal, dirinya juga menangani kasus yang sama tetapi tidak serumit dan selama yang dialami kliennya Ella.

“Kami mensinyalir penangan kasus klien saya ini, ada campur tangan oknum yang menjadi backing tersangka. Sehingga, kasus yang kita laporkan sejak 2020 tersangkanya baru ditangkap tadi malam,” terangnya.

“Tak hanya itu, tersangka melalui kuasa hukumnya berencana mengugat dengan mempraperadilkan Kapolrestabes Surabaya. Terkait penangkapan tersebut, karena pihak tersangka beralibi ada tindakan melawan hukum yang dilakukan petugas kepolisian,” tandasnya. (Zer)