Tim Penyidik Koneksitas Terbentuk, Pengusutan Kasus Satelit Dikebut untuk Tentukan Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin resmi membentuk tim penyidik koneksitas untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Tim penyidik koneksitas yang berjumlah 45 orang dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 69 Tahun 2022 tertanggal 10 Maret 2022. Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (10/3) dari unsur Kejagung terdiri dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

“Sedangkan dari unsur TNI terdiri dari Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer,” kata Sumedana seraya menyebutkan setelah keluarnya Keputusan Jaksa Agung, Tim Penyidik Koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya.

“Selain melakukan penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya dalam jumpa pers didampingi JAM Pidsus Febrie Adriansyah dan JAM Pidmil Laksamana Muda Anwar Saadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/2)  juga mengharapkan Tim penyidik koneksitas yang akan dibentuk dapat segera menetapkan tersangka.

Adapun pembentukan tim penyidik koneksitas disepakati setelah berdasarkan hasil gelar di Gedung Bundar pada JAM Pidsus menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan unsur anggota TNI dan unsur sipil dalam kasus tersebut.

Gelar perkara dihadiri JAM Pidsus Febrie Adriansyah beserta jajarannya dan tim penyidik serta JAM Pidmil Laksamana Muda TNI AL Anwar Saadi dan jajarannya serta dari Puspom TNI, Babinkum TNI dan Kementerian Pertahanan.

Selanjutnya, kata Jaksa Agung, sesuai pasal 39 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Sementara itu Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus telah lebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bahkan melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus pengadaan satelit.

Dari ketiga tempat tersebut dua adalah kantor PT Dini Nusa Kusuma di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan di Panin Tower Senayan City, lantai 18A Jakarta Pusat. Sedang satu tempat lagi di apartemen milik SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma.

Adapun PT Dini Nusa Kusuma merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.(muj)