Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Muhammad Naim.(foto/muj/independensi)

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Perusahaan Tambang yang Rambah Hutan Bayar Denda Rp20 M

Loading

Palembang (Independensi.com) – Kegigihan jaksa dalam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung membuahkan hasil. Dua terdakwa kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Isau-isau, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan akhirnya diputus bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.

Keduanya yaitu terdakwa Direktur PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) Muhammad Darmansyah yang dihukum satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa PT LPPBJ selaku korporasi dihukum membayar denda sebesar Rp20 miliar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Muhammad Naim  mengatakan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut PT LPPBJ yang merupakan perusahaan tambang belum lama ini telah menyerahkan uang denda kepada Kejaksaan Negeri Lahat.

“Dengan cara PT LPPBJ mentransfer uang denda sebesar Rp20 miliar ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Lahat di Bank BRI setempat pada Kamis (24/3) pekan lalu,” ungkap Naim kepada Independensi.com, Rabu (30/9).

Selanjutnya, tutur dia, Kejaksaan Negeri Lahat melalui jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara. “Rencananya uang denda yang nilainya cukup besar tersebut akan disetorkan hari Senin (4/4) pekan depan.”

Sementara itu, ujar Naim, terhadap Direktur PT LPPBJ Muhammad Darmansyah atas putusan Mahkamah Agung sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor dan kini sedang menjalani hukuman.

Dia mengakui dalam kasus perambahan hutan kedua terdakwa sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Lahat. “Tapi jaksa kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung,”

Adapun putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 KlPid.Sus/2021 menyatakan terdakwa Muhammad Darmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya dan mengangkut hasil tambang dalam hutan”.

Sedang putusan Mahkamah Agung Nomor 2439/Pid.Sus/2021 menyatakan terdakwa PT LPPBJ yang berkantor di Jakarta terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”.

Atau kedua terdakwa sama-sama terbukti melanggar pasal 89 ayat 1 jo pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(muj)