Kejari Lahat Setorkan Uang Denda Rp20 M ke Kas Negara dari Perusahaan Tambang Perambah Hutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Lahat melalui jaksa eksekutor mengeksekusi dan sekaligus menyetorkan uang denda dari kasus tindak pidana yang nilainya cukup besar yaitu Rp20 miliar ke kas negara, Selasa (5/4).

Uang denda tersebut berasal dari perusahaan tambang PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) terpidana korporasi kasus perambahan hutan lindung di Kawasan Isau-isau, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati mengungkapkan eksekusi terhadap uang denda dari PT LPPBJ sesuai perintah dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 2439K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

“Putusannya menyatakan terdakwa PT LPPBJ terbukti bersalah melakukan tindak pidana membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, ” tutur Kajari.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa PT LPPBJ dihukum membayar denda Rp20 miliar yang jika tidak dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka aset atau harta terdakwa disita jaksa dan dijual lelang untuk membayar denda.

Dikatakannya atas putusan Mahkamah Agung tersebut PT LPPBJ telah membayar denda secara bertahap dengan menyetor ke rekening penampungan Kejari Lahat pada Februari 2002 sebesar Rp5 miliar dan pada Maret 2022 sebesar Rp15 miliar.

“Kini uang denda tersebut yang kita setorkan secara simbolis ke kas negara melalui BRI baru sebesar Rp10 miliar. Selanjutnya sisa uang denda sebesar Rp10 miliar juga segera kita setorkan seluruhnya,” tutur Nilawati.

Dalam kasus perambahan hutan di Lahat selain pihak korporasi juga Direktur PT LPPBJ Muhammad Darmansyah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 2441K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya dan mengangkut hasil tambang dalam hutan”.

Terhadap putusan tersebut terpidana sudah menjalani hukumannya setelah dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-1935/L.6.14.3/Ep.3/11/2021 tanggal 25 November 2021.(muj)