Kejari Jakut Jebloskan Direktur PT AMR Tersangka Korupsi Modal Kerja Rp20 M ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan Direktur PT AMR berinsial HHD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modal kerja sebesar Rp20 miliar dari BUMN PT Varuna Tirta Prakasya (VTP) dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor Print 495/M.11/Fd.1/04/ 2022 tanggal 7 April 2022.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 April hingga 26 April 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen Mohamad Sofyan Iskandar Alam kepada Independensi.com, Kamis (7/4).

Sofyan menyebutkan tersangka dilakukan penahanan karena adanya kekhawatiran dari jaksa penyidik pidana khusus kalau yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang-bukti.

Adapun kasus yang menjerat tersangka HHD berawal ketika PT AMR selaku rekanan dari PT VTP melakukan kerjasama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management).

“Sedangkan modal kerjanya diperoleh tersangka atau PT AMR dari PT VTP sebesar Rp20 miliar,” ungkap Sofyan seraya menyebutkan dalam kenyataannya baik tersangka atau pun PT AMR tidak melakukan pekerjaan tersebut.

“Bahkan uang modal kerja diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka atau korporasi PT AMR. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar,” tuturnya.

Dia mengakui tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain dalam kasus yang kini masih sedang disidik Kejari Jakarta Utara sejak November 2021.

Dikatakannya penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Jakarta Utara Nomor:Print-495/ M.1.11/Fd.1/11/2021 tanggal 1 November 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kajari Jakarta Utarav Nomor: Print- 16 / M.1.11/ Fd.1/ 01 / 2022 tanggal 17 Januari 2022.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka HHD yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Selain juga TPPU melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (muj)