Jaksa Agung Tepis Lakukan Pertemuan Khusus dengan Bendum PBNU yang Jadi Saksi Suap IUP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin menepis melakukan pertemuan khusus dengan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Umum (PBNU) Mardani J Maming saat berkunjung ke kantor PBNU, Selasa (12/4) lalu.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kedatangan Jaksa Agung ke kantor PBNU dan bertemu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf beserta jajarannya, khusus untuk bersilahturahmi dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Kedatangan Jaksa Agung beserta rombongan merupakan kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan karena bertepatan di bulan suci Ramadhan,” tutur Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4) malam.

Oleh karena itu, tegas Sumedana, kehadiran Mardani selaku Bendum PBNU dalam pertemuan Jaksa Agung dengan Ketum PBNU tidak ada kaitan dengan statusnya sebagai saksi perkara tertentu.

Dikatakannya juga Jaksa Agung tidak dapat melarang Mardani hadir dalam pertemuannya dengan Ketum PBNU.  “Karena kapasitas Mardani pengurus PBNU selaku Bendahara Umum,” ucap Sumedana menyikapi pemberitaan kunjungan Jaksa Agung ke PBNU dinilai tak elok karena dihadiri Mardani.

Mardani adalah mantan Bupati Tanah Bumbu dan diketahui berstatus saksi kasus dugaan korupsi terkait suap IUP dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, R Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kini sedang disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

                                                                                             Tidak Dapat Diintervensi

Sumedana pun menjelaskan Jaksa Agung dalam pertemuan dengan PBNU secara khusus meminta dukungan dalam penegakan hukum. “Khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan Kejaksaan.”

Dikatakannya bahwa Kejaksaan sendiri dalam penanganan perkara korupsi bersikap sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan atau lembaga apapun.

“Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan adalah paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan,” ucap jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Sementara terkait kasus yang menjadikan Mardani sebagai saksi, dia menyebutkan menjadi kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkannya di persidangan guna kepentingan pembuktian.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke Kantor PBNU dinilai tidak elok karena dihadiri Bendum PBNU Mardani H Maming.

Masalahnya, kata Boyamin, Mardani yang pernah mangkir dari panggilan sidang sedang ditunggu kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi pemberian IUP Tanah Bumbu saat yang bersangkutan masih menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Oleh karena itu, tutur dia, semestinya Jaksa Agung membatasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi. “Apalagi kasusnya ditangani kejaksaan. Jadi kalau memang sudah tahu ada bendumnya, seharusnya tidak jadi ke sana. Lebih bagus undang Ketum PBNU dan Sekjennya saja,” ucapnya.(muj)