Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.(ist)

Jadi Tersangka Mafia Tanah Cipayung, Oknum Pejabat Dishut Terancam Hukuman Berat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan oknum pejabat Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta berinisial HH sebagai tersangka mafia tanah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Tersangka selaku Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pun terancam hukuman berat seumur hidup atau 20 tahun penjara. Apalagi tersangka disangka Tim jaksa penyidik Kejati korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan serta menerima hadiah atau janji.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Minggu (19/7) penetapan HH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Ashari menyebutkan peran dari tersangka HH yaitu pada tahun 2018 saat menjabat Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

“Dimana pembebasannya dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Dikatakannya kalau tersangka juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris.

“Resume diberikan sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan. Sehingga data tersebut digunakan tersangka LD untuk mengatur harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” tuturnya.

Ashari menuturkan dengan adanya pengaturan harga sehingga pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta permeter. Sedang harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta permeter atau total sebesar Rp46,499 miliar lebih.

“Sementara total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp28,729 miliar dengan sisanya dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp17,770 miliar,” ucap Ashari.

Adapun proses pembebasan lahan untuk RTH di Cipayung diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka HH yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama yaitu LD selaku notaris dan MTT dari pihak swasta yang diduga merupakan mafia tanah dalam kasus tersebut.

Keduanya, tutur Ashari, ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (13/6) berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58 dan Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.(muj)