Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Perkuat Pembuktian Kejagung kembali Periksa Enam Pejabat Bea Cukai di Kasus Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa para pejabat Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan dan turunannya, Selasa (21/6).

Kali ini pejabat Bea Cukai yang diperiksa sebanyak tujuh orang. Enam diantaranya diperiksa untuk tiga tersangka yaitu tersangkaTB, tersangka T dan tersangka BHL. Sedang satu orang diperiksa untuk enam tersangka korporasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dari ke enam saksi, tiga diantaranya bertugas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok.

Ketiganya yaitu saksi DTW selaku Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok, saksi GES selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) dan saksi S selaku Kepala Seksi P2 pada KPP BC Tipe Madya Pabean Tanjung Priok.

“Untuk saksi DTW dan saksi S  sama-sama diperiksa terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Tanjung Priok tahun 2020 sampai 2021,” tutur Sumedana.

Sedangkan saksi GES, kata dia, diperiksa terkait pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Tanjung Priok tahun 2020 sampai 2021.

Sementara, kata dia, tiga saksi lainnya yaitu saksi B selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya diperiksa terkait hasil pengujian besi, baja dan atau baja paduan yang diimpor PT Prasasti Metal Utama.

“Kemudian saksi STH selaku Kepala Seksi P2 KPP Bea dan Cukai Belawan, diperiksa terkait pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Belawan sejak tahun 2018 sampai 2020,” ujarnya.

Adapun, tutur dia, untuk saksi HS selaku Kepala Seksi Penindakan pada KPP BC Tipe Madya Pabean Merak, diperiksa terkait importasi besi atau baja oleh enam perusahaan melalui Pelabuhan Merak.

Dia menambahkan satu saksi lainnya yaitu FDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea dan Cukai. “Saksi diperiksa terkait penyidikan kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 20162021 atas nama enam tersangka Korporasi.”

Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh saksi dari Bea Cukai tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.(muj)