Kejagung Periksa Komisaris PT CIC Soal Penjualan Tanah kepada PT APR

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah seluas 20 hektar di Depok, Jawa Barat yang belakangan diduga bermasalah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) oleh PT Adhi Persada Realti (APR) anak usaha dari BUMN PT Adhi Karya dari tahun 2012-2013.

Keduanya yang diperiksa tim jaksa penyidik di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/7) yaitu ARS selaku Komisaris PT CIC dan S selaku staf Notaris Ahmad Budiarto.

Dalam pemeriksaan saksi ARS  menerangkan adanya kuasa Direktur Utama PT CIC kepada Nurulfalah selaku Direktur untuk menjual tanah di Kelurahan Limo (Blok Kramat) seluas 20 hektar kepada PT APR. “Termasuk pembayaran dana yang diterima dari PT APR,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (5/7).

Sumedana menyebutkan untuk saksi lainnya yaitu S selaku Staf Notaris Ahmad Budiarto diperiksa terkait pengurusan pembuatan peta bidang tanah milik PT CIC (akan diproses ke sertifikat HGB).

                                                                        Permohonan HGB PT APR Ditolak

Sehari sebelumnya Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yakni SA dan LMLBR selaku Direktur Utama PT Megapolitan Development, Tbk.

Saat saksi Kepala BPN Kota Depok yaitu SA diperiksa terungkap kalau pihak BPN Kota Depok pernah menolak dan mengembalikan permohonan HGB dari PT APR untuk dua tanah adat seluas tanah adat seluas 76.752 meter dan 18.450 meter.

Masalahnya dari keterangan saksi SA tanah yang dimohonkan HGB nya oleh PT APR anak usaha dari PT Adhi Karya ada yang belum “clean and clear” karena adanya surat penolakan dari pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah.

“Permohonan tersebut kemudian dikembalikan kantor BPN Kota Depok dengan dibuatkan berita acara pembatalan berkas permohonan,” tutur Sumedana.

Dikatakannya saksi SA juga diperiksa untuk menerangkan pemilikan tanah PT APR di Limo Depok yang tercatat di Kantor Pertanahan hanya seluas 1,2 hektar sebagaimana tercantum dalam sertifkat HGB Nomor 5316 atas nama PT APR.

Adapun, ucap Sumedana, saksi lainnya LMLBR selaku Direktur Utama PT Megapolitan Development diperiksa soal kepemilikan tanah di Kelurahan Limo (Blok Kramat). “Saksi mengklaim bahwa tanah di Blok Kramat tersebut adalah milik PT Megapolitan yang dibeli oleh almarhum suaminya (SBR),” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)