Istimewa

Majelis Hakim Pekanbaru Vonis Mati Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar 81 kg narkotika jenis sabu, Rabu (6/7). Keduanya adalah Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana.

Sidang putusan dibacakan Dr Dahlan SH,MH  dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotma SH, MH dan Daniel Ronal SH, MH. Dalam amar putusan,  kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) yunto pasal 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang narkotika.

Vonis hakim sama (conform-red) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ananda Hermila SH. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Asmahdi alias Ayah dan terdakwa Hasnah alias Ana ,” kata Dahlan.

Ironisnya, usai majelis membacakan vonis mati terhadap terdakwa,  tidak terlihat raut wajah terkejut atau menyesal di wajah kedua terdakwa. Terhadap putusan itu, kuasa hukum terdakwa Pesta Fredick SH menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Ketua Majelis Dr Dahlan SH , MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada sejumlah wartawan mengatakan, putusan menjatuhkan vonnis mati kali ini, merupakan vonnis mati yangt kelima dalam kurun waktu 1 tahun pihaknya menjabat Ketua PN Pekanbaru.

Sehari sebelumnya atau Selasa (5/7), Dahlan juga menjatuhkan vonnis seumur hidup terhadap Dewi ER sindikat pengedar sabu-sabu.

Sebagaimana diketahui, kasus kedua terdakwa Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana sindikat  pengedar sabu-sabu di Pekanbaru, ditangkap secara terpisah Ditresnarkoba Polda Riau Oktober 2021 lalu.

Pertama ditangkap adalah Asmahdi di sebuah showroom mobil di Jalan HR Subrantas Kota Pekanbaru. Sementara Hasnah ditangkap didalam kamar 106 Hotel Citi Smart dekat bandara Sultan Syarif Qasyim Pekanbaru.

Kronologis kasus ini terungkap berawal saat terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakan Jl Swadaya, tiba-tiba Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi terdakwa, meminta nomor handphone yang lain.

Lalu Asmahdi mengirimkan nomor handphone miliknya ke Abu. Selanjutnya, Asmahdi dihubungi orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution.

Setelah mengambil narkotika jenis sabu, lalu kedua terdakwa membawanya ke rumah.

Setelah itu, narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus tersebut, terdakwa simpan di dalam kardus rokok Chief. Dari 50  bungkus,  18 bungkus terdakwa antarkan pada orang tidak di kenal atas perintah Abu.

Kemudian, Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Abu untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah di pinggir Jl Nangka, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian keduanya mebawa ke rumah kontrakan di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Lalu, 50 bungkus sabu tersebut terdakwa simpan 16 bungkus di dalam kardus magic com Yong Ma, 5 bungkus di dalam plastik keresek warna biru dan sisanya sebanyak 29 bungkus di dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru.

Dari 50 bungkus narkotika jenis sabu tersebut, 1 bungkus sudah terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli) atas perintah Abu.

Hingga akhirnya, tim Ditresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat, berhasil menangkap terdakwa Asmahdi.

Saat itu, Asmahdi sedang berada di sebuah showroom mobil di Jalan HR Subrantas.

Lalu, polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa di Jalan Swadaya Gang Potlot Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hasnah di Hotel City Smart dekat simpang bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru.

Setelah itu, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu milik Hasnah di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Tampan.

Di rumah itu ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam biru.

Kemudian, tas warna hitam biru didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kardus magic com Yong Ma didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu.

Lalu, 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik keresek warna biru didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu. (Lit)