Ngaku Dapat Ilmu Warisan Leluhur Bisa Gandakan Uang, Seorang Pria di Majalengka Diringkus Polisi

Loading

MAJALENGKA (IndependensI.com) – Penipuan bermodus penggandaan uang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka membongkar praktek uang berkedok penggandaan uang.

Seorang pecundang berinisial WH (48) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, berhasil ditangkap.

Tersangka mengaku kepada korbannya memiliki kemampuan metafisika dan mengklaim dapat menggandakan uang.

Tak bertanggung jawab, tanggung jawab yang diambil saat berada di rumah di Desa Pagandong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada hari Selasa (11/6/2019) ini dapat dikumpulkan sebanyak enam miliar.

Namun ternyata itu hanya kedok belaka yang dipakai tersangka untuk menjerat dan memenangkan korbannya. Yakni, Nuhri (56) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Tersangka mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang berkali-kali lipat.

Kepada korban tersangka mengaku dapat menggandakan uang dengan cara menarik harta karun dari dimensi lain, yaitu alam gaib.

Syaratnya, tersangka meminta mahar sebesar Rp89 juta dan satu unit motor Honda Vario. Uang tersebut dikatakan akan dipakai untuk biaya ritual penggandaan uang.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, peristiwa itu terjadi sejak Bulan Nopember 2018 hingga Bulan Mei 2019 ini.

“Selama enam bulan ini, korban sudah menyerahkan uang sebayak Rp89 juta ditambah satu unit motor Honda Vario kepada pelaku,” kata kapolres, dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2019).

Namun, kata dia, pada prakteknya tersangka telah memberikan bungkusan-bungkusan berisi uang ghaib.

Namun, setelah dibuka oleh korban ternyata tidak berisi uang asli melainkan hanya potongan-potongan kertas.

“Akibat insiden tersebut, korban kehilangan kerugian sekitar Rp108 jutaan lebih,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya itu, kejahatan yang diklaim sebagai dukun ini akan dijerat  pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara. (Chs)