Kejagung Periksa Delapan Mantan Petinggi Garuda Terkait Pengadaan Pesawat Udara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021, Selasa (19/7).

Ke delapan saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung adalah mantan petinggi PT Garuda Indonesia. Mereka diperiksa untuk ke lima tersangka.

“Para saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (19/7).

Sumedana menyebutkan ke delapan saksi yang diperiksa antara lain DWPN mantan Senior Manager Marketing Research, MT mantan Team Leader Auditor, ER mantan Senior Manager Organization Effectiveness dan ASDN mantan Vice President Marketing.

Selain itu VY mantan Senior Manager Commercial Research, SM mantan Vice President Internal Audit, FM mantan Vice President Unit Strategic Management Office dan RA mantan Vice President Internal Audit.

Para saksi, kata Sumedana, diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai 2021.

Adapun ke lima tersangka kasus ini yaitu AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode Tahun 2005-2012.

Kemudian tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yaitu ES dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi yaitu SS.

Adapun untuk tiga tersangka yaitu AW, SA dan AB segera akan diadili setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilakukan penyerahan tersangka berikut barang buktinya belum lama ini.(muj)