Denpasar (Independensi.com) –Kasus gugatan atas penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lod Tunduh Br Kangetan, Desa Singakerta – Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, telah memasuki tahapan jawaban dari tergugat dalam hal ini Kejaksaan.
Jaksa menilai penyitaan asset milik Agung Cs terpidana kasus investasi bodong Fikasa Group sudah sesuai aturan dan memiliki landasan hukum sesuai Pasal 39 KUHP, kata Kasipidum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane, Senin (15/8/2022).
Persidangan yang digelar Rabu (10/8) di Pengadilan Negeri Gianyar – Bali, menurut Pane bahwa kejaksaan, Polri maupun BPN telah menyampaikan jawaban terkait gugatan perdata yang dilayangkan PT Altus Spesial Situasions I L.P atas penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA di Ubud-Bali.
Sementara Jeffri Armando Pohan SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara mewakili Kejaksaan Agung dalam jawaban tertulisnya menyampaikan, penyitaan dapat dikenakan, jika benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit, demi kepentingan penyidikan maupun penuntutan. Penyitaan terhadap Hotel Westin The Resort & SPA Ubud – Bali, dilakukan setelah adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Agung, bahkan sudah disidangkan sebanyak 22 kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam persidangan, terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim telah di vonnis masing-masing 14 tahun penjara, ditambah denda 20 miliar subsider 11 bulan kurungan.
Pada kesempatan itu, majelis hakim yang dipimpin Sonny Alfian Blegoer Laoemoery SH didampingi Erwin Hary On Palyama dan I Nyoman Dipa Budiana masing – masing hakim anggota menyatakan, sidang akan dilanjutkan 31 Agustus 2022, untuk mendengarkan tanggapan dari PT Altus Spesial Situasions I L.P selaku penggugat.
Menurut Jeefri Armando Pohan, penyitaan dilakukan terhadap Hotel The Westin Resort, berkaitan dengan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan pencucian uang sesuai pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung.
Meskipun kemasan yang disampaikan PT Altus Spesial Situasions Asia I L.P seolah-olah permasalahan perdata, akan tetapi, fakta yang sesungguhnya perkara pidana yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah diputus melalui putusan nomor: 1170/Pid.sus/2021/Pn.Pbr tanggal 29 Maret 2022.
Adapun amar putusan menyatakan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari bank Indonesia.
Dalam amar putusan juga diperintahkan, agar barang bukti berupa 1 unit Hotel The Westin Resort & SPA di Ubud – Bali dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dilelang melalui kantor lelang negara, dan sebagian hasilnya diperuntukkan mengganti kerugian 10 orang warga Pekanbaru yang menjadi korban investasi bodong sebesar Rp 84,9 miliar
Pada kesempatan tersebut Jeefri dalam uraiannya menjelaskan bahwa, penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, tercatat di Pengadilan Negeri Gianyar dengan nomor penetapan 87/Pen.Pid/2021/Pn.Gin tertanggal 22 Juni 2021.
Dalam penetapan itu disebutkan, memberi ijin kepada penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lood Tubduh Br, Kengetan Desa Singakerta Ubud Kabupaten Gianyar – Provinsi Bali.
Terkait asset yang menjadi tuntuan PT Altus Spesial yang menyatakan Hotel Westin tercatat dimiliki PT Saraswati Grya Lestari Tbk, perlu diketahui bahwa, pemilik saham mayoriitas pada PT Saraswati Grya Lestari sedangkan pemilik PT Saraswati Grya Lestari adalah PT Tiara Realti sebesar 55,54 persen.
Sementara pemilik PT Tiara Realty adalah PT Tiara Global Propetindo, dimana para terpidana merupakan pemegang saham,, Komisaris, Direksi dari perusahaan-perusahaan yang beraviliasi degan PT Saraswati Griya Lestari selaku pemilik Hotel The Westin Resort & SPA
Dan PT Tiara Global Propetindo terbukti menjadi kenderaan pidana, terkait dengan aliran dana TPA menghimpun dana masyarakat tanpa ijin sesuai dengan nomor perkara 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr.
Perusahaan PT Tiara Global Propetindo juga selaku afiliasi dari PT Saraswatyi Grya Lestari, yang diduga menggelapkan, menyamarkan dan menggunakan dana yang diperoleh dari penghimpunan dana masyarakat secara illegal.
Perlu diketahui kata Jeefri lagi, detail keterkaitan asset dengan Tindak Pidana Perbankan yang sudah diputuskan serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang berjalan dapat dilihat; transaksi PT Tiara Global Propetindo dengan PT Intiputra Fikasa kurun waktu 2016 – 2021 mencapai Rp 1.582.188.152.096
Transaksi PT Tiara Global Propetindo dengan PT Wahana Bersama Nusantara kurun waktu 2016 – 2021 mencapai Rp 637.854.912.442.
Sedangkan transaksi PT Alam Bali Internasional kurun waktu 2016 – 2021 dengan perusahaan PT Tiara G;lobal Propetindo sebesar Rp 258.609.619,301.
Lebih lanjut dalam uraiannya dijelaskan, PT Tiara Global Propetindo menerima aliran dana dari PT Intiputra Fikasa sebesar Rp 1,58 triliun dan dari PT wahana Bersama Nusantara sebesar Rp 637,3 miliar dalam rentang waktu tahun 2016 – 2020.
PT Tiara Global Propetindo kurun waktu 2016 – 2022, juga diketahui melakukan penarikan tunai dalam jumlah mencurigakan sebesar Rp 284,8 miliar. Lebih ironis lagi, kata Jeefri dalam uraiannya, pada tanggal 21 Mei 2019, dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 390 miliar dalam 1 kali transaksi dari rekening PT Alam Bali Internasional yang diterima PT Tiara Global Propetindo, kata Jefri.
(Maurit Simanungkalit)