Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. (ist)

Bupati dan Wali Kota Bekasi: Berkas Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Sudah di Meja Mendagri

Loading

BEKASI (IndependensI.com)– Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan,  dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi  Tri Adhianto,  memastikan pemisahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, segera dilakukan. Kita tinggal menunggu izin dari Mendagri saja.

Pengajuan  sudah lama kita lakukan, ujar Dani dan Tri menjawab Independensi.com, usai mengikuti pembahasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur di Hotel Harris Summarecon Bekasi, Selasa (30/8/2022).

“Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi masih dalam proses terus. Izin belum turun. Kita masih menunggu izin Kementerian Dalam Negeri,” tegas Tri.

Hal sama juga dilontarkan Penjabat Bupati Dani. “Izinnya sudah di meja Mendagri. Kita tinggal menungga saja. Mudah-mudahan satu atau dua hari ini, sudah turun,” katanya.

Bila  izin sudah rurun,  segera kita proses pemisahan secepatnya, tegas Dani.

Kedua pemimpin daerah ini  berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan izin.

Sebelumnya Dani menjelaskan, perlunya izin  Mendagri  karena ia  sebagai Penjabat Bupati dan Pak Tri Adhianto juga sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi. Jadi perlu ada izin dari Mendagri, katanya.

Salah satu kendala lambannya proses pemisahan aset PDAM  antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi,  diakui Dani, karena lima tahun terakhir adanya gonta-ganti Bupati Bekasi hingga lima kali karena awalanya Bupati Neneng Hasanah Yasin terkena kasus korupsi dan persoalan politik, dan disusul Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi awal Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, wacana pemisahan aset ini sudah sejak 2015 dan hingga kini belum tuntas. Selama proses pemisahan, antara Bupati dan Wali Kota Bekasi sudah sepakat  besaran kompensasi yang dibayarkan Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi sesuai hasil hitungan dan rekomendasi BPKP Jawa Barat  Rp 181 miliar.

Awalnya sebagaimana pernah diungkapkan Ketua Bappeda Kabupaten Bekasi Slamet Supriyadi, berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan, nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, semula sebesar Rp 362 miliar. Angka itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi. Namun pembahasan terakhir dan sesuai rekomendasi BPKP Jawa Barat, nilai kompensasi disepakati Rp 181 miliar.

Sebelumnya diberitakan  sebagaimana diterangkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini, proses pemisahan asset tinggal selangkah lagi. Artinya, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, sebagai kepala daerah pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, hanya menandatangani pengakhiran kerjasama, karena prosesnya sudah berjalan selama ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  pengelola perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) tidak lagi dibenarkan satu BUMD dimiliki dua pemerintahan. Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah.  (jonder sihotang)