SEGERA DIADILI: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi-TPPU pencaplokan kawasan hutan untuk kebun sawit oleh PT Duta Palma Group.(ist)

Berkasnya Dilimpahkan JPU ke Pengadilan, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung nampaknya tidak mau berlama-lama untuk tidak segera menyidangkan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng bos PT Duta Palma Group dan terdakwa Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau.

Keduanya terjerat kasus dugaan pencaplokan kawasan hutan seluas 37.095 hektar untuk usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu yang diduga merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara yang cukup fantastik sebesar Rp104,1 triiliun.

Karena itu melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (2/9) pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa masing-masing berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Nomor: B-1622 dan Nomor B-1623/ M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 30 Agustus 2022.

“Tim JPU selanjutnya kini tinggal menunggu penetapan jadwal pelaksanaan sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakrta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Sumedana.

Sebelumnya Tim JPU telah menerima penyerahan tahap dua yaitu para tersangka atau terdakwa berikut barang-buktinya dari tim jaksa penyidik pada Rabu (31/8) setelah menyatakan berkas keduanya sudah lengkap atau P21 baik secara formil dan materil.

Sumendana menyebutkan penyerahan terhadap tersangka SD dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan tersangka RTR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.”

Adapun masing-masing terdakwa akan didakwa Tim JPU secara berlapis terutama terhadap terdakwa Apeng yang akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair.

Selain itu Apeng didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua. Serta didakwa melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ketiga primair dan subsidair.

Sementara terdakwa Raja Thamsir akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair.(muj)