Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi Tanah Bentjok Seluas 96,74 Hektar di Kabupaten Tangerang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset dari Komisaris PT Hanson International terpidana Benny Tjokrosaputro.

Aset Bentjok disita eksekusi kali ini berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektar yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Namun belum diketahui nilai secara keseluruhan tanah tersebut.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (30/9) pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokropsaputro dilakukan tim jaksa eksekutor tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung.

Adapun Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Selain itu, kata dia, sita eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Dalam putusan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tersebut Bentjok dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar lebih.

Sumedana menyebutkan tanah Bentjok yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus dan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) rinciannya:
a. 74 (tujuh puluh empat) bidang seluas 24,32 HA yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.
b. 11 (sebelas) bidang seluas 51,82 HA yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.
c. 12 (dua belas) bidang seluas 2,8 HA yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
d. 3 (tiga) bidang seluas 17,8 HA yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.

“Selanjutnya aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan akan segera diserahkan kepada PPA Kejaksaan Agung,” ucap Sumedana.(muj)