PEKANBARU (Independensi.com) – Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para petinggi Fikasa Group, diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun berkas yang sudah lengkap atau P-21 adalah kasus investasi bodong yang membuat beberapa warga Pekanbaru merugi sebesar Rp 84,9 miliar.
“Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan berkas tahap II TPPU atas nama tersangka Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, Elly Salim dan Maryani,” ujar Martinus Hasibuan selaku Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disampaikan Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, Senin (14/11/2022).
Dari catatan yang ada, Bhakti Salim adalah Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propetindo (TGP). Kemudian Agung Salim sebagai Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, Christian Salim Direktur PT TGP dan PT WBN serta Maryani Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.
Lebih lanjut Marel menjelaskan, dalam perkara TPPU, para tersangka pimpinan perusahaan dibawah naungan Fikasa Group itu, disangkakan melanggar Pasal 4 Undang-undang (UU) RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yo Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Saat ini, tinggal menunggu Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dalam hal penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P16 A) yang terdiri dari Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru,” kata Marel.
Sebelumnya, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan, dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Sasim telah divonis masing-masing 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 miliar subsider 11 bulan kurungan. Sedangkan Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut. “Barang bukti poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya, yakni TPPU,” kata Zulham.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi korban Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama sendiri, bersama Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti dan Agus Yanto Manaek Pardede. Selain itu masih ada korban atas nama Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dimana lampirannya digabung dengan perkara pidana dengan total Rp 84.916.000.000. (Maurit Simanungkalit/RS)