JAKARTA (Independensi.com) – Lagi-lagi aset terpidana seumur hidup kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro disita eksekusi Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kali ini aset Benny Tjokrosaputro yang berhasil ditelusuri Kejaksaan Agung dan disita eksekusi pada hari ini sebanyak 127 bidang tanah dengan luas 1.794.065 meter persegi atau sekitar 179,4 hektar.
“Lokasinya di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” tutur Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andi Herman di Kantor Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi,Kamis (15/12/2022).
Andi pun mengungkapkan dengan adanya sita eksekusi hari ini maka aset Benny Tjokro yang telah disita eksekusi sejak 1 Maret hingga 15 Desember 2022 atau hampir setahun sebanyak 1.786 bidang tanah dengan luas 11.136.918 meter persegi atau seluas 1.113,69 hektar.
“Aset-aset tersebut tersebar di beberapa tempat. Antara lain di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Lebak,” ucap Andi yang hadir didampingi Direktur Uheksi Undang Mugopal.
Dia menyebutkan dalam sita eksekusi hari ini Tim jaksa eksekutor didampingi Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus.
Pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Selain mengacu putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Selanjutnya terhadap aset yang disita eksekusi nantinya akan dilelang guna menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ucap Andi mantan Kajari Jakarta Timur ini.
Seperti diketahui Benny Tjokrosaputro salah satu terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya selain dijatuhi hukuman seumur hidup juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun.(muj)