JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) sukses menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker) sebesar Rp4 miliar dari 225 badan usaha.
Sukses tersebut membuat Kejari Jakarta Pusat diganjar piagam penghargaan dari tiga Kantor Cabang BPJS Naker di wilayah Jakarta Pusat yaitu BPJS Naker Cabang Kebon Sirih, Cabang Salemba dan Cabang Gambir.
“Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh ketiga Kepala Kantor Cabang BPJS Naker kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga didampingi Kasi Datun Yustina Engelin dan Tim JPN,” kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Imamuel Ginting, Jumat (23/12/2022).
Ketiganya, tutur Bani, yaitu Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJS Naker Cabang Gambir, Muhyiddin DJ selaku Kepala Kantor BPJS Naker Cabang Kebon Sirih dan Izaddin selaku Kepala Kantor BPJS Naker Cabang Salemba.
Dia menyebutkan penghargaan yang diterima Kejari Jakarta Pusat berkat keberhasilan Tim JPN Datun memulihkan keuangan negara dengan cara memberikan bantuan hukum kepada tiga Kantor cabang BPJS Naker.
“Kegiatan bantuan hukum dilaksanakan dengan menagih kepada 225 Badan Usaha atau perusahaan yang menunggak iuran kepada BPJS Naker di tiga kantor cabang,” ucapnya.
Dia menambahkan selain pemberian penghargaan kepada JPN Datun Kejari Jakarta Pusat, juga dilakukan monitoring serta evaluasi dan penyusunan program terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2023.(muj)