Penutupan Rapat Kerja Bappebti, di kantornya, Jum'at, (19/01/2023)

Penutupan Raker Bappebti 2023

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyebut bulan Juni 2023 menjadi bulan keramat bagi pihaknya. Hal ini berkaitan dengan beberapa penugasan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang ditargetkan rampung pada bulan tersebut.

“Juni 2023 menjadi bulan keramat bagi Bappebti,” ujarnya, dalam acara Penutupan Rapat Kerja Bappebti, di kantornya, Jum’at, (19/01/2023).

Dari rapat kerja sejak 4 Januari 2023, menghasilkan rumusan yang salah satunya menyangkut tenggat waktu pembentukkan bursa kripto.

Menteri Perdagangan dalam arahannya segera membentuk bursa kripto dalam tenggat waktu Juni 2023. Bagi Bappebti, bursa kripto suatu kebutuhan. Kalau nggak ada bursa kripot, saya dikit-dikit sakit perut karena asam lambung naik. Ada masalah, dikit-dikit Bappebti,” kata Didid.

Tidak hanya itu, dia mengatakan, price reference komoditi dengan pembentukkan bursa komoditas, khususnya minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), untuk diselesaikan hingga Juni 2023.

“Saat ini hampir selesai susunan roadmap priec reference. Sekitar 60-70% selesai. Namun dengan adanya masukan-masukan kemarin, tentu akan kita perbaiki. Secara umun pertama (dibuat) adalah CPO. Kita tahu ada beberapa komoditi yang dikuasai RI, karet, kopi, kopra. Pertama arahannya CPO, berikutnya komoditi lainnya,” katanya.

Menteri Perdagangan juga menginstruksikan agar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk transisi perpindahan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus selesai dalam 6 bulan sejak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan. Artinya, tenggat waktu jatuh di bulan Juni 2023.

PP disusun 6 bulan dan masa transisi dilakukan 2 tahun atau 24 bulan. Kita akan menyusun RPP itu, bitir-butir yang dimasukan terkait mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama, dan sinergitas Bappebti, OJK, dan Kemenkeu,” kata Didid.

“Berikutnya (isi RPP) terkait koordinasi kebijakan. Artinya, kebijakan terkait, terutama aset digital, kebijakannya tetap ada di Bappebti tetapi operasionalnya itu akan ada di OJK. Jadi Bappebti kebijakan makro,” katanya.