Para saksi korban tengah mengikuti sidang kasus investasi bodong PT Fikasa Group secara daring, Rabu (8/2/2023). (Dok/Maurit Simanungkalit)

Kasus Fikasa Group: Para Korban Minta Kembalikan Uang

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Para korban kasus investasi bodong PT Fikasa Group di Pekanbaru meminta agar seluruh kerugian yang mereka alami dikembalikan. Hal itu disampaikan Pormian Simanungkalit, Archenius Napitupulu, Melly Novrianty, Oki Yunus Gea dan Pandapotan Lumbantoruan, dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar secara daring, Rabu (8/3/2023).

Lima korban memberikan kesaksian dari ruang aula Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Pinalosa. Sedangkan ketua majelis hakim Ahmad Fadil bersama Salomo Ginting dan Yudi Artha Pujoyotama bersidang dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun kelima orang terdakwa antara lain Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim mengikuti sidang dari Rutan Pekanbaru. Sedangkan Elly Salim beserta Maryana mengikuti sidang dari ruang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru, dan para terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam persidangan terungkap Pormian Simanungkalit dan Archenius Napitupulu beserta tiga saksi lainnya, adalah korban bujuk rayu Maryani selaku Branch Manager PT Fikasa Group di Pekanbaru. Pormian yang mengaku sudah kenal lama dengan Maryani mengatakan, dirinya terus didatangi tersangka yang saat itu menjabat Branch Manager PT Fikasa Group di Pekanbaru. Maryani meminta agar menyimpan uangnya di PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Inti Putra Fikasa dengan iming-iming bunga tinggi.

“Kak Mian, simpanlah uangmu di perusahaan ini, bunganya tinggi 12 persen seperti deposito, bahkan melebihi dari bunga bank,” kata Pormian menirukan rayuan Maryani. Termakan bujuk rayu Maryani, sejak 2016 hingga 2019, Pormian mengirim dana hingga Rp 20 Miliar ke rekening PT Inti Putra Fikasa dan PT Wahana Bersama Nusantara. Ironisnya, kata Pormian, setiap pihaknya meminta agar modalnya dikembalikan, Maryani tidak bersedia. Tersangka selalu minta perpanjangan dan pembayaran bunga pun tidak lancar. “Maryani minta agar bersabar, karena uang pimpinannya si Agung Salim belum dikirim dari Australia,” imbuhnya.

Lebih jauh Pormian mengatakan, Agung Salim pernah berjanji akan membayar uangnya sebesar Rp 20 Miliar, tetapi tidak pernah ditepati. “Saya minta lewat Majelis Hakim agar semua uang saya dikembalikan ditambah kerugian saya selama ini agar dibayar,” ujar Pormian.

Hal senada diutarakan Archenius Napitupulu yang mengaku tergiur rayuan Maryani dengan bunga 9 – 12 persen. Berkat rayuan itu, dirinya menabung uangnya di perusahaan PT Fikasa Group sebesar Rp 18,3 Miliar. Uang itu dikirim ke rekening Bhakti Salim, Christian Salim atas nama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan rekening Elly Salim atas nama perusahaan PT Inti Putra Fikasa. Kala itu, para tersangka mengaku memiliki perusahaan air minum, pembangunan tiga hotel di Bali, pembangunan jalan tol dan lain-lain. “Saya pernah tanyakan pada Maryani apakah perusahaan tersebut memiliki ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengumpulkan uang dari masyarakat, dan Maryani saat itu menyatakan bahwa perusahaan sebesar itu tidak mungkin tidak memiliki ijin,” ungkap Archenius.

Sama halnya Agung Salim yang menyatakan bahwa perusahaan itu benar memiliki ijin dari OJK bahkan berjanji akan mengirim foto copy ijinnya. Akan tetapi hasil penyelidikan saat di Bareskrim Polri hingga persidangan lalu terungkap, perusahaan tersebut tidak memiliki ijin kata Archenius. Lebih lanjut dikatakan, bahwa Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim hingga Elly Salim sering menjanjikan akan mengembalikan uangnya, bahkan secara tertulis juga pernah membuat pernyataan akan membayarnya. Sayangnya, hingga saat ini janji akan membayar tersebut tidak ada realisasinya.

Sementara itu saksi korban lainnya yaitu Melly Novrianty menaruh dana sebesar Ro 10 Miliar ke rekening yang menabung uangnya di PT Fikasa Group. Hal sama juga dilakukan Oki Yunus Gea dan Pandapotan Lumbantoruan dimana keduanya menabung masing-masing Rp 2 miliar. Mereka berharap melalui persidangan TPPU ini, agar uang yang mereka tabung ditambah kerugian selama ini dapat dibayarkan. (Maurit Simanungkalit)