JAKARTA (Independensi.com) – Setelah buron selama setahun lebih Syamsuri terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.
“Terpidana ditangkap Tim Tabur saat yang bersangkutan sedang berada di sebuah bengkel ban di Jalan Thmarin, Kota Medan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (22/2/2023).
Sumedana menyebutkan saat ditangkap terpidana kooperatif dan selanjutnya oleh Tim Tabur dibawa dan diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Dia mengatakan Mahkamah Agung dalam putusannya
Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menghukum Syamsuri dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP setelah menggelapkan uang sebesar Rp3 miliar.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya membebaskan Syamsuri dari dakwaan maupun tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
“JPU yang semula menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara kemudian mengajukan kasasi dan ternyata dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” ucap Sumedana.
Dia menambahkan sebenarnya terpidana sudah dipanggil tim jaksa eksekutor secara patut untuk dieksekusi. “Tapi karena tidak juga datang sehingga dimasukan sebagai DPO sampai berhasil diamankan Tim tabur,” katanya.
Adapun terkait para buronan, Sumedana mengatakan kalau
Jaksa Agun terus meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi guna kepastian hukum.
“Jaksa Agung pun mengimbau kepada buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.(muj)